Ketua DPRA Tegaskan Sekda Aceh Wajib Tindaklanjuti Evaluasi Kemendagri

Parlementaria16 Dilihat

Tapak Tuan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga, kembali angkat bicara terkait dinamika penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026, khususnya mengenai penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Zulfadhli menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memiliki kewajiban penuh untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian alokasi TPP ASN dalam APBA 2026.

Menurutnya, evaluasi yang disampaikan Kemendagri bukanlah sekadar saran atau rekomendasi biasa, melainkan keputusan yang bersifat wajib, mengikat, dan harus dijalankan oleh Pemerintah Aceh.

“Hasil evaluasi Kemendagri itu sifatnya wajib. Semua koreksi dari pemerintah pusat harus ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dipimpin langsung oleh Sekda Aceh,” ujar Zulfadhli kepada wartawan saat berada di Tapaktuan, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak DPRA belum mengetahui secara pasti berapa besaran TPP ASN yang akan mengalami penyesuaian. Namun yang jelas, kata dia, penentuan anggaran TPP harus disesuaikan dengan kondisi riil kemampuan keuangan daerah.

Zulfadhli menambahkan bahwa secara ideal, alokasi TPP ASN seharusnya berada pada kisaran satu persen dari total APBA. Akan tetapi, kondisi fiskal Aceh saat ini dinilai sedang tidak stabil.

Hal itu diperparah dengan tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah, serta upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian besar.

“Keuangan Aceh sekarang tidak baik-baik saja. Di tengah kondisi bencana dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, pemerintah harus lebih bijak dalam mengatur prioritas anggaran,” tegasnya.

Selain itu, Ketua DPRA juga mengingatkan bahwa Sekda Aceh selaku Ketua TAPA memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan hasil evaluasi Kemendagri dijalankan sepenuhnya. Jika tidak, Sekda Aceh dapat dikenakan sanksi administratif berat.

Zulfadhli bahkan menegaskan bahwa pencopotan jabatan dapat menjadi konsekuensi jika evaluasi Mendagri terhadap APBA 2026 tidak ditindaklanjuti.

“Kalau Sekda Aceh tidak menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, maka Sekda Aceh dapat dicopot,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRA akan terus mengawasi ketat proses penyesuaian APBA 2026, terutama dalam memastikan penggunaan anggaran daerah lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat dan kondisi keuangan Aceh yang sedang menghadapi tekanan berat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *