BANDA ACEH — Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh kembali menuai sorotan. Kali ini, sorotan datang dari kuasa hukum salah satu peserta seleksi, Anita, yang menyatakan keberatan atas keputusan Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh yang menggugurkan kliennya tanpa disertai keputusan resmi tertulis.
Kuasa hukum Anita, Yulfan, secara resmi menyerahkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi JPT Pratama Aceh. Surat bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 itu disampaikan sebagai bentuk inisiatif hukum sekaligus upaya menjaga tertib administrasi, mengingat hingga kini kliennya tidak pernah menerima surat resmi yang menjelaskan alasan digugurkan dari tahapan seleksi lanjutan.
Surat tersebut diterima oleh Iswadi, pegawai Badan Kepegawaian Aceh (BKA), pada Senin (27/1/2026).
Gugur Sepihak Meski Lulus Administrasi
Yulfan menjelaskan, kliennya sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, namun secara tiba-tiba dilarang mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026. Saat hendak memasuki ruang ujian, Anita disebut ditahan oleh panitia dan dinyatakan tidak dapat melanjutkan seleksi.
“Tidak ada surat resmi, tidak ada keputusan tertulis, hanya kesimpulan sepihak dari panitia bahwa klien kami keliru mengikuti tahapan seleksi,” ujar Yulfan.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga tidak etis karena dilakukan secara terbuka di hadapan peserta lain, sehingga mempermalukan kliennya secara psikologis dan sosial.
Dugaan Ancaman dari Ketua Pansel
Lebih jauh, Yulfan mengungkapkan adanya pernyataan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi. Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Aceh, Makmur Ibrahim, disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap memaksakan diri mengikuti seleksi, hal tersebut dapat berujung pada pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami meminta klarifikasi resmi atas pernyataan tersebut. Ini bukan pernyataan ringan dan berdampak serius terhadap martabat serta rasa aman klien kami sebagai ASN,” tegas Yulfan.
Tak hanya itu, Yulfan dan tim kuasa hukum juga mengaku dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan identitas dan statusnya sebagai penasihat hukum. “Kami kuasa hukum yang sah, tetapi tidak diperbolehkan masuk. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi proses seleksi,” katanya.
Alasan Gugur Dinilai Tidak Berdasar
Usai rapat singkat panitia seleksi, Yulfan menemui salah satu anggota Pansel, T. Setia Budi, untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, Setia Budi menyebut bahwa Anita pernah berstatus terpidana, meskipun tidak menjalani hukuman penjara, dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan seleksi.
Namun, ketika ditanya apakah panitia telah membaca secara utuh putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi disebut mengaku belum membacanya. Bahkan, panitia tidak dapat menunjukkan secara spesifik aturan tertulis yang melarang peserta dengan status tersebut untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
“Keputusan yang diambil tanpa membaca putusan pengadilan dan tanpa dasar aturan yang jelas jelas mencederai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum,” kata Yulfan.
Hak Karier ASN Dijamin Undang-Undang
Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, PNS yang menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali, tetap memiliki hak penuh untuk mengikuti pengembangan karier, termasuk seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.
Dalam hukum kepegawaian, pidana percobaan memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari pidana penjara. Ketika seorang PNS telah melalui proses pengaktifan kembali, maka hak-hak kepegawaiannya dipulihkan secara utuh.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menjamin hak ASN untuk memperoleh pengembangan kompetensi dan kesempatan promosi jabatan secara adil dan kompetitif.
“Seleksi JPT Pratama adalah hak normatif yang dilindungi undang-undang, bukan hadiah dari panitia,” tegas Yulfan.
Enam Hari Tanpa Jawaban Resmi
Yulfan menyebutkan, hingga enam hari kalender setelah peristiwa tersebut, pihaknya tidak menerima satu pun surat resmi dari panitia seleksi, meskipun sebelumnya dijanjikan akan ada pemberitahuan tertulis.
Atas dasar itu, pihaknya kembali menyerahkan surat klarifikasi beserta dokumen pendukung agar panitia seleksi melakukan evaluasi dan memperbaiki sikapnya.
“Ini bukan semata-mata soal jabatan, tetapi soal nama baik Ibu Anita yang telah dicemarkan di ruang publik akibat tindakan panitia yang tidak profesional,” ujar Yulfan.
Dinilai Bertentangan dengan Regulasi
Menurut Yulfan, tindakan Panitia Seleksi JPT Pratama Aceh bertentangan dengan sejumlah regulasi yang dijadikan dasar pelaksanaan seleksi, antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019
Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa seleksi JPT harus dilaksanakan secara objektif, transparan, terukur, dan berjenjang, serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
Ia menduga, keputusan panitia lebih didasarkan pada penafsiran sepihak dan informasi di media massa, bukan pada ketentuan hukum tertulis.
“Kami meminta evaluasi menyeluruh terhadap sikap dan keputusan panitia seleksi agar netralitas serta objektivitas tetap terjaga,” pungkas Yulfan.(**)






