Pemkab Aceh Besar Tegaskan Tak Bisa Angkat Non-ASN di Luar Database Nasional

Aceh Besar8 Dilihat

ACEH BESAR — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait manajemen kepegawaian, termasuk ketentuan mengenai pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pemkab menyatakan tidak dapat mengangkat kembali tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, saat menerima aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (nakes) tenaga bakti di Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/1/2026). Dalam pertemuan itu, Wabup didampingi oleh Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Besar Asnawi, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Agus Husni.

Wakil Bupati Syukri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan diambil tanpa pertimbangan. Pemerintah daerah, kata dia, terikat langsung oleh aturan pemerintah pusat yang mengatur penataan aparatur negara secara nasional. Oleh karena itu, setiap keputusan pengangkatan pegawai harus selaras dengan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menambahkan bahwa sejak awal Pemkab Aceh Besar telah menyampaikan larangan pengangkatan tenaga non-ASN melalui surat edaran bupati yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sejak tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dalam Pasal 13 Undang-Undang ASN ditegaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi dan pejabat berwenang dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Jika larangan ini dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bahrul.

Ia juga menekankan bahwa Pemkab Aceh Besar tidak menutup mata terhadap nasib tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB, guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer dan tenaga bakti. Namun, bagi mereka yang tidak tercatat dalam database nasional, tidak ditemukan dasar hukum yang memungkinkan pengangkatan kembali.

“Kami tidak mungkin menerbitkan surat keputusan karena itu jelas melanggar hukum. Ini bukan persoalan kemauan, tetapi keterikatan pada aturan. Justru kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Hingga saat ini, sebanyak 2.407 orang telah tertampung sebagai PPPK paruh waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Aceh Besar, Asnawi, menjelaskan bahwa dalam sistem kepegawaian saat ini hanya dikenal tiga kategori tenaga kerja. Ketiganya adalah ASN PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu, serta tenaga outsourcing.

“Secara regulasi, tidak ada lagi istilah tenaga bakti. Banyak tenaga yang tidak masuk database nasional karena tidak diinput sejak TMT 2022. Sebagian lainnya karena mengikuti seleksi CPNS, sehingga datanya tidak tercatat,” jelas Asnawi.

Wakil Bupati Syukri juga menegaskan bahwa persoalan tenaga non-ASN bukan hanya terjadi di Aceh Besar, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah daerah, kata dia, berada pada posisi yang sama dalam menghadapi keterbatasan regulasi pusat.

Meski demikian, Syukri memastikan bahwa Pemkab Aceh Besar memiliki keinginan kuat untuk menampung dan memberdayakan seluruh tenaga pengabdian, baik di sektor pendidikan maupun kesehatan, sejauh tidak bertentangan dengan hukum.

“Pemerintah daerah memahami aspirasi dan keresahan para tenaga pengabdian. Namun, semua kebijakan harus berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Pemkab Aceh Besar berharap para tenaga non-ASN dapat memahami kondisi ini dan tetap menjalin komunikasi yang konstruktif, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN secara nasional.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *