11 Perintah Harian Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Tahun 2026, Tekankan Integritas, Keamanan, dan Pelayanan Prima

Nasional, News10 Dilihat

Ternate – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., secara resmi menetapkan 11 Perintah Harian Tahun 2026 sebagai pedoman kerja bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara. Perintah ini menjadi arah kebijakan strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Dalam perintah harian tersebut, Kakanwil menegaskan komitmen seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, baik Lapas, Rutan, Bapas, maupun LPKA, untuk melaksanakan dan mengimplementasikan secara penuh 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut mencakup aspek keamanan dan ketertiban, pembinaan warga binaan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, seluruh jajaran juga diwajibkan menjalankan 21 arahan dan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang semakin PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel).

Kakanwil menekankan pentingnya pengembangan kegiatan UMKM di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA sebagai sarana pembinaan kemandirian narapidana. Melalui kegiatan produktif ini, diharapkan warga binaan tidak hanya memiliki keterampilan, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Aspek disiplin, integritas, dan tanggung jawab petugas menjadi perhatian serius. Seluruh pegawai diminta melaksanakan tugas berdasarkan nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mematuhi standar operasional prosedur dalam pembinaan narapidana, pelayanan tahanan, dan pembimbingan klien pemasyarakatan.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, Kakanwil juga menginstruksikan penguatan koordinasi dan sinergi antara UPT Pemasyarakatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang efektif dan berkelanjutan.

Perintah harian tersebut turut menegaskan kewajiban memperketat pengawasan dan melakukan penggeledahan serta deteksi dini secara rutin guna mencegah peredaran dan keterlibatan petugas maupun warga binaan dalam praktik HALINAR (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba). Upaya ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga Lapas dan Rutan tetap bersih dari penyimpangan.

Di bidang pelayanan, seluruh UPT diminta memastikan bahwa layanan, termasuk hak integrasi, kunjungan, kesehatan, dan administrasi, dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Pelayanan yang bersih dan berkeadilan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.

Pemeliharaan sarana dan prasarana keamanan juga menjadi fokus penting. Seluruh peralatan keamanan diwajibkan dalam kondisi siap pakai, aman, serta terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kakanwil turut memberi perhatian khusus pada pengelolaan dapur Lapas dan Rutan, dengan menekankan pentingnya kebersihan, higienitas, serta kelayakan makanan bagi warga binaan. Proses penyediaan bahan makanan harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai standar konsumsi yang ditetapkan.

Di era keterbukaan informasi, optimalisasi peran Humas Pemasyarakatan juga menjadi salah satu perintah utama. Seluruh UPT diminta aktif mempublikasikan pemberitaan positif, inovasi, dan capaian kinerja melalui media sosial resmi secara cepat, akurat, dan berimbang.

Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap kegiatan dan perkembangan situasi di UPT Pemasyarakatan wajib dilaporkan secara berkala, akurat, dan tepat waktu kepada Kepala Kantor Wilayah melalui atensi pimpinan.

Dengan ditetapkannya 11 Perintah Harian Tahun 2026 ini, Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara berharap seluruh jajaran dapat bekerja lebih terarah, solid, dan profesional dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, humanis, serta berorientasi pada pembinaan dan pelayanan publik yang berkualitas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *