Maluku Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis dalam memperkuat komitmen kinerja dan integritas seluruh jajaran pemasyarakatan. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Said Mahdar, bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasiu, Jumat (9/1/2026).
Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara. Kehadiran lengkap para pimpinan ini menunjukkan keseriusan dan soliditas dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Utara, Said Mahdar, menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral dan profesional yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa berpedoman pada panduan, ketentuan, dan target kinerja yang telah disepakati bersama.
“Perjanjian kinerja ini menjadi pijakan kita dalam bekerja sepanjang tahun 2026. Setiap target dan indikator yang telah ditetapkan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi,” ujar Said Mahdar.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga membacakan janji kinerja yang kemudian diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan yang hadir. Prosesi ini menjadi simbol kuat komitmen bersama dalam menjaga integritas kepemimpinan serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Maluku Utara. Pembacaan janji kinerja dilakukan dengan khidmat sebagai wujud kesadaran kolektif untuk bekerja secara jujur, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Lebih lanjut, Said Mahdar menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan implementasi nyata dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Dengan adanya perjanjian kinerja yang jelas dan terukur, setiap satuan kerja diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Menurutnya, sinergitas dan kerja sama yang solid antarunit kerja menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan pemasyarakatan ke depan. Oleh karena itu, perjanjian kinerja ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar-UPT, sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2026 ini, Kanwil Ditjenpas Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan. Langkah ini sekaligus menjadi momentum awal untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan.
Dengan komitmen bersama yang telah diteguhkan, jajaran Pemasyarakatan Maluku Utara optimistis mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal demi mendukung program reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.(**)






