Ombudsman Aceh Soroti Dugaan Pungutan Sekolah di Tengah Pemulihan Pascabencana

News20 Dilihat

BANDA ACEH – Memasuki semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh kembali menerima dan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan di satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, di berbagai wilayah Aceh. Temuan ini dinilai memprihatinkan, mengingat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Aceh yang hingga kini masih dalam tahap pemulihan pascabencana.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa sektor pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan kemudahan akses layanan kepada peserta didik. Dalam situasi pascabencana, lanjutnya, kepekaan dan empati dari seluruh penyelenggara pendidikan mutlak diperlukan agar tidak menambah beban keluarga siswa.

“Sekolah dan madrasah semestinya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan mendukung proses pemulihan. Praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan justru berpotensi memperberat tekanan ekonomi dan sosial orang tua peserta didik,” ujar Dian Rubianty, Selasa (6/1).

Ombudsman Aceh mengingatkan bahwa regulasi terkait larangan pungutan di satuan pendidikan telah diatur secara jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada peserta didik. Hal senada juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah membedakan secara tegas antara sumbangan sukarela dengan pungutan. Sumbangan hanya dapat diberikan secara sukarela, tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya, serta tidak boleh menjadi syarat bagi peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran atau layanan pendidikan lainnya.

Namun demikian, hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh masih menemukan adanya pungutan yang dikaitkan dengan berbagai kegiatan di sekolah. Beberapa di antaranya disebut berkaitan dengan program bimbingan belajar tambahan, les, maupun kegiatan tertentu yang seharusnya bersifat pilihan atau dibiayai melalui anggaran resmi dan sumber pendanaan yang sah.

Menurut Ombudsman, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam akses pendidikan. Peserta didik dari keluarga kurang mampu dikhawatirkan akan mengalami tekanan psikologis hingga berisiko tersisih dari proses pembelajaran karena keterbatasan ekonomi.

Ombudsman Aceh pun mendesak pihak sekolah dan komite yang terbukti melakukan pungutan tidak sesuai aturan agar segera mengembalikan dana yang telah dipungut dari orang tua siswa. Selain itu, Ombudsman memastikan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pungutan atau maladministrasi di sektor pendidikan. Ombudsman akan menindaklanjuti setiap laporan demi memastikan layanan pendidikan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan peraturan perundang-undangan,” tegas Dian.

Ombudsman berharap, dengan meningkatnya pengawasan dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, dunia pendidikan di Aceh dapat benar-benar menjadi sarana pemulihan, pemberdayaan, dan harapan bagi generasi muda, khususnya di tengah tantangan pascabencana yang masih dirasakan hingga saat ini.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *