Bupati Aceh Tamiang Percepat Verifikasi Kerusakan Rumah Warga Pascabanjir

Aceh Tamiang39 Dilihat

Aceh Tamiang – Prokopim Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera menyiapkan proses pendataan dan verifikasi kerusakan rumah warga akibat banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada November 2025 lalu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan pemulihan masyarakat terdampak, sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat agar bantuan dapat segera disalurkan kepada warga yang berhak.

“Saat ini sedang dilakukan verifikasi awal tahap pertama. Bagi warga yang belum terdata, agar segera melaporkan kepada Datok Penghulu serta perangkat kampung untuk pendataan tahap selanjutnya,” ujar Bupati Armia.

Menurutnya, pendataan yang valid menjadi kunci utama agar masyarakat Aceh Tamiang bisa segera bangkit dan kembali menempati rumah masing-masing pascabencana.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa pendataan kerusakan rumah harus dilakukan secara rinci dan akurat, dengan klasifikasi kerusakan ringan, sedang, dan berat. Pendataan juga wajib menggunakan sistem by name by address.

“Pendataan harus by name by address. Kalau Kartu Keluarga dan KTP warga hilang, laporkan ke Datok, karena Datok yang paling tahu warganya,” tegas Tito.

Ia menjelaskan, data kependudukan seperti KTP akan dikumpulkan untuk mempercepat proses. Nantinya, data kerusakan yang telah diverifikasi akan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena BNPB yang akan mengganti biaya kerusakan rumah warga.

“Dananya sudah disiapkan oleh pemerintah. Karena itu, data harus cepat. Data yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati langsung diserahkan ke BNPB, Gubernur, dan jika ada Satgas yang dibentuk, maka diserahkan kepada Satgas agar bisa langsung bekerja,” jelas Mendagri.

Tito juga menegaskan, apabila masih ada warga terdampak yang belum menerima bantuan, baik untuk kategori rusak ringan, sedang, maupun berat, maka dapat dilakukan pendataan ulang. Setelah diverifikasi oleh Camat dan Bupati, data tersebut kembali dikirim untuk diproses pembayaran berikutnya.

“Ini penting agar warga terdampak banjir bisa secepatnya kembali ke rumah dan tidak berlarut-larut tinggal di tenda pengungsian,” ungkapnya.

Bagi warga dengan kerusakan berat atau rumah yang hilang, Mendagri menyebutkan pemerintah menyiapkan opsi hunian sementara. Selain itu, warga juga dapat menerima dana tunggu hunian bagi mereka yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga atau menyewa rumah yang dekat dengan tempat kerja.

Tidak hanya itu, Tito Karnavian juga membuka peluang adanya usulan bantuan sosial tambahan. “Kalau ada usulan dari Bupati agar warga terdampak berat bisa mendapatkan PKH, itu boleh saja. Asalkan datanya ada, nanti diusulkan ke Presiden melalui instansi terkait,” tambahnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Mendagri Tito Karnavian juga meninjau langsung sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang masih dalam proses pembersihan lumpur akibat banjir. Suasana kunjungan berlangsung hangat, bahkan Mendagri sempat bersenda gurau dengan anak-anak yang tinggal di tenda pengungsian di sekitar kantor Bupati Aceh Tamiang.

Pemerintah daerah berharap, dengan pendataan yang akurat dan dukungan penuh pemerintah pusat, proses pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang dapat berjalan lebih cepat dan masyarakat segera kembali menjalani kehidupan normal.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *