Pemerintah Longgarkan Pelunasan Biaya Haji bagi Jemaah Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera

Pemerintah Aceh17 Dilihat

Banda Aceh – Pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa kelonggaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji yang berdomisili di wilayah terdampak bencana alam di Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati negara terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ian Heriyawan, mengungkapkan bahwa dampak bencana terlihat nyata pada rendahnya tingkat pelunasan biaya haji tahap pertama, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, terutama di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data Kemenhaj, Provinsi Aceh tercatat sebagai daerah dengan tingkat pelunasan terendah secara nasional, yakni baru mencapai 56,58 persen. Sementara itu, Sumatera Utara berada di posisi berikutnya dengan capaian 62,5 persen. Angka tersebut masih jauh di bawah rata-rata nasional yang telah menyentuh 73,99 persen. Berbeda dengan Aceh dan Sumatera Utara, Sumatera Barat yang juga terdampak bencana justru masih mampu mencatatkan angka pelunasan di atas rata-rata nasional.

Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan di sejumlah daerah dipicu oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah kondisi ekonomi jemaah yang terdampak langsung bencana, sehingga tabungan haji terpaksa digunakan untuk kebutuhan darurat. Selain itu, kerusakan infrastruktur perbankan di beberapa wilayah turut menyulitkan proses transaksi, ditambah terganggunya layanan kesehatan yang diperlukan untuk pemeriksaan syarat istithaah jemaah haji.

Sebagai bentuk solusi, pemerintah membuka kembali kesempatan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh calon jemaah yang sebelumnya belum mampu melunasi biaya haji akibat kondisi darurat yang dihadapi.

“Skema ini memberi ruang bagi jemaah untuk melunasi atau menyicil Bipih setelah kondisi mereka mulai memungkinkan,” jelas Ian.

Tak hanya itu, Kemenhaj juga membuka peluang pemberian relaksasi tambahan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu pelunasan secara khusus bagi tiga provinsi yang paling terdampak bencana. Namun, kebijakan tersebut baru akan diputuskan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan pada tahap kedua.

Meski memberikan kelonggaran, pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan internasional. Indonesia terikat pada tenggat waktu pengisian dan pengiriman data jemaah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa adalah 8 Februari 2026. Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah dan kepatuhan terhadap timeline haji internasional,” tegas Ian.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap calon jemaah haji dari wilayah terdampak bencana tetap memiliki kesempatan menunaikan rukun Islam kelima, tanpa mengabaikan aturan dan jadwal internasional yang telah ditetapkan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *