Kota Langsa – Aktivis Peduli Kemanusian Aceh Aria Purnama mengatakan kekecewan terhadap Pemerintah Kota Langsa yang lambat; dengan tidak adanya Posko-posko Penanggulangan Bencana dan Bantuan Sembako ke Warga Kota Langsa.
“Banyak Warga Kota Langsa mengeluh dan menuntut Pemerintah Kota Langsa untuk segera mengambil tindakan konkret dan bertanggung jawab atas keterlambatan penyaluran bantua yang penting dan genting,”
Percepatan penyaluran bantuan mendesak agar Pemerintah Kota Langsa harus menyelesaikan penyaluran seluruh bantuan dasar (sembako, air bersih, obat-obatan, selimut, dll) kepada semua kepala keluarga yang terdata dan terdampak banjir dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak tuntutan ini disampaikan.
Aria mendesak agar akses cepat tanggap untuk membuka posko distribusi bantuan yang lebih mudah dijangkau dan memastikan distribusi dilakukan secara merata tanpa diskriminasi wilayah atau status sosial.
“Prioritas Khusus dan bantuan difokuskan segera kepada kelompok rentan, yaitu kepada warga Kota Langsa yang Lansia, Balita, ibu hamil/menyusui, dan penyandang disabilitas,” tegas Aria
Aria juga menegaskan agar transparansi dan akuntabilitas data korban banjir
“Kami menuntut adanya keterbukaan informasi, yaitu: Rilis data logistik. Pemerintah wajib merilis secara publik data yang jelas mengenai jumlah total bantuan (uang dan barang), asal sumber bantuan (APBK, Provinsi, Donasi), dan posisi barang (gudang penyimpanan) saat ini,” ungkapnya.
Lanjut Aria, penanggulangan dan pemulihan dampak
kerugian material yang besar akibat keterlambatan bantuan.
“Kami menuntut
bantuan Stimulan Pemerintah Kota Langsa segera menyediakan Bantuan Stimulan atau Dana Tunai untuk pemulihan rumah dan kehilangan harta/benda warga yang rusak ringan/sedang, sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan yang terjadi,” tegasnya.
Kemudian, perbaikan Infrastruktur dan mempercepat pemulihan dampak bencana infrastruktur vital yang rusak (jalan, jembatan, fasilitas air bersih) dan menanggulangi ancaman penyakit pasca-banjir secepatnya.
“Kami tegaskan dan menuntut bahwa evaluasi kinerja dan adanya pertanggungjawaban atas kelalaian ini yaitu evaluasi kinerja pejabat Kota Langsa untuk melakukan evaluasi mendesak dan menyeluruh terhadap kinerja Dinas/Badan yang bertanggung jawab langsung atas penanganan dan distribusi bantuan banjir (BPBD, Dinas Sosial, dll). Selain itu juga menerapkan sanksi administratif yang tegas kepada pejabat yang terbukti lalai dan menyebabkan keterlambatan bantuan kemanusiaan yang berdampak terhadap bencana ini,” tutup Aria.






