BANDA ACEH – 15 November 2025. Komite Peralihan Aceh (KPA) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pembentukan Dana Abadi sebesar Rp2 triliun bagi veteran Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Juru Bicara KPA, Bang Jack Libya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bantuan politik, melainkan bentuk pemenuhan kewajiban negara sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki 2005.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Tetapi perlu ditegaskan, Dana Abadi ini adalah hak veteran GAM sesuai perjanjian perdamaian. Negara wajib menuntaskan janji ini,” ujar Bang Jack.
Desakan Regulasi dan Mekanisme Pencairan yang Jelas
Meski menyambut baik keputusan tersebut, KPA mendesak pemerintah pusat agar segera mengeluarkan regulasi resmi yang mengatur mekanisme pencairan Dana Abadi, sekaligus memastikan transparansi dalam penyalurannya.
“Aceh sudah menunggu dua dekade. Komitmen Presiden harus diwujudkan dalam keputusan resmi dan pencairan nyata,” tegasnya.
Apresiasi untuk Gubernur Aceh Mualem
KPA juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang dinilai berperan penting membuka kembali jalur komunikasi konstruktif antara Aceh dan pemerintah pusat.
“Perjuangan Mualem selama ini akhirnya membuahkan hasil. Persetujuan Presiden adalah bukti pengakuan atas diplomasi Aceh yang konsisten,” ungkap Bang Jack.
Respons KPA atas Pernyataan Benny K. Harman
Menanggapi pernyataan politisi nasional Benny K. Harman yang dinilai meremehkan substansi MoU Helsinki, KPA meminta para politisi nasional lebih berhati-hati dalam mengeluarkan komentar, agar tidak melukai hati rakyat Aceh.
“Kami minta politisi nasional, termasuk anggota DPR RI, tidak melukai hati rakyat Aceh dengan komentar negatif terkait implementasi MoU Helsinki,” tegas Bang Jack.
Ia menegaskan bahwa MoU Helsinki merupakan perjanjian damai resmi, bukan isu politik partisan. “Jangan memberi penilaian sebelum seluruh butir MoU dipenuhi. Banyak komitmen MoU yang hingga kini belum diselesaikan negara,” jelasnya.
KPA: Penyelesaian MoU Helsinki Belum Tuntas
Menurut Bang Jack, Dana Abadi hanyalah satu dari banyak kewajiban negara yang masih tertunda. Ia menyebutkan sejumlah poin MoU yang masih menggantung, antara lain:
Kewenangan khusus Aceh
Pengelolaan sumber daya alam
Penetapan simbol daerah (bendera dan lambang Aceh)
Penegasan batas wilayah
Penguatan ekonomi rakyat
Pemenuhan hak veteran GAM
“Tidak boleh ada satu pun pasal MoU yang dibiarkan menggantung. Penyelesaian MoU adalah fondasi perdamaian Aceh,” tegasnya.
Pesan Bang Jack untuk Presiden Prabowo
Bang Jack menutup pernyataannya dengan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sudah membuka pintu melalui Dana Abadi. Kini negara harus melangkah penuh. Perdamaian Aceh hanya akan kuat bila keadilan ditegakkan dan seluruh komitmen MoU Helsinki dipenuhi.”(**)






