Kota Jantho – Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati, SPd, MSi, menegaskan bahwa dokumen KUA–PPAS Tahun 2026 saat ini masih dalam proses finalisasi di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kabar bahwa DPRK Aceh Besar belum menerima dokumen tersebut dari pihak eksekutif.
Rahmawati menjelaskan, penyusunan KUA–PPAS tidak bisa dilakukan tanpa menuntaskan rangkaian dokumen perencanaan yang lebih besar. Mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Rencana Strategis (Renstra) OPD, semuanya wajib diinput terlebih dahulu ke dalam SIPD sebelum masuk ke tahapan penyusunan KUA–PPAS.
“Kita harus menyelesaikan input RPJMD dan Renstra OPD sebagai dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Proses ini memang membutuhkan waktu, karena semua dilakukan berjenjang dan terintegrasi dalam SIPD,” ujar Rahmawati, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, Renstra OPD menjadi pijakan untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD yang selanjutnya digunakan untuk menentukan prioritas anggaran di KUA–PPAS. Karena itu, setiap tahapan harus selesai secara sistematis dan akurat agar dokumen anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua butuh proses. Insya Allah KUA–PPAS akan segera kita serahkan kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati,” tegasnya.
Rahmawati juga membenarkan bahwa surat dari DPRK Aceh Besar terkait permintaan dokumen KUA–PPAS sudah diterima pihak eksekutif. Namun, dokumen belum dapat diserahkan karena tahapan penginputan dan sinkronisasi data oleh OPD masih berjalan.
“Program dan kegiatan strategis daerah tetap menjadi prioritas untuk dimasukkan dalam anggaran 2026. Kami berharap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRK nantinya sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah saat ini,” tutupnya.(**)












