Takengon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mendorong peningkatan kualitas penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) pada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Aceh guna memperkuat tata kelola serta meningkatkan daya saing industri keuangan di daerah.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan sosialisasi bertema “Mewujudkan LJK yang Sehat dan Berintegritas melalui Penguatan Governance, Risk Management dan Compliance (GRC)” yang diselenggarakan di Takengon, Kamis. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Daddi menyampaikan bahwa penguatan penerapan GRC merupakan langkah penting untuk mencegah dan memitigasi potensi fraud. Merujuk Survei Fraud Indonesia 2025 dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter, kelemahan pengendalian internal menjadi faktor terbesar terjadinya occupational fraud. Selain itu, 53,24 persen kasus fraud terdeteksi melalui pengaduan, bukan dari hasil pengawasan internal, yang menunjukkan perlunya penguatan fungsi pengendalian di LJK.
“Jika fraud lebih banyak terdeteksi melalui pengaduan daripada pengawasan internal, hal ini menunjukkan bahwa penerapan GRC perlu terus diperbaiki. Industri keuangan merupakan industri kepercayaan, mengingat 85 persen dana perbankan berasal dari masyarakat,” ujar Daddi.
Dalam kesempatan tersebut, Daddi juga menekankan pentingnya penerapan Four Lines of Defense sebagai standar pengendalian fraud di LJK, yaitu:
Garis pertama (1st line of defense), unit bisnis dan operasional wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan internal.
Garis kedua (2nd line of defense), fungsi kepatuhan dan manajemen risiko melakukan pengawasan fungsional secara aktif.
Garis ketiga (3rd line of defense), audit internal mengevaluasi efektivitas pengendalian dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Garis keempat (4th line of defense), auditor eksternal dan regulator melakukan penilaian independen terhadap tata kelola dan pengendalian LJK.
Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari OJK, Polda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang memberikan pemahaman mengenai penguatan GRC dan upaya pencegahan fraud di sektor keuangan.
Evaluasi Kinerja BPRS
Sehari sebelumnya, OJK Aceh juga menggelar Evaluasi Kinerja BPRS Tahun 2025 yang diikuti seluruh BPRS di wilayah Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, Daddi menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemegang saham dan pengurus BPRS untuk memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, yaitu:
Penguatan permodalan dan pemenuhan modal inti, agar ketahanan bank sesuai eksposur risiko yang dikelola.
Pemenuhan struktur tata kelola, termasuk kelengkapan pengurus untuk memastikan fungsi pengendalian dan pengawasan berjalan optimal.
Penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik sebagai tameng utama untuk menjaga integritas dan keberlanjutan BPRS.
Daddi juga menekankan pentingnya penetapan strategi bisnis yang berorientasi jangka panjang serta pengembangan produk dan layanan yang relevan untuk meningkatkan daya saing BPRS.
OJK Provinsi Aceh akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap LJK dengan tetap mendukung pertumbuhan kinerja industri keuangan serta kontribusinya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Aceh.(*”)






