Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup, Berikut Daftar Fintech yang Aman dan Berizin OJK

Nasional, News17 Dilihat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menutup 1.841 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 285 investasi bodong.

“Jumlah tersebut merupakan hasil pengawasan dan koordinasi intensif Satgas PASTI. Kami terus berupaya menekan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/11).

Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2025, OJK telah menutup total 13.230 entitas ilegal, yang terdiri dari:

11.166 pinjol ilegal

1.813 investasi ilegal, dan

251 gadai ilegal.

Selama periode Januari–Oktober 2025, OJK juga menerima 20.378 laporan pengaduan dari masyarakat, di antaranya 16.343 laporan terkait pinjol ilegal dan 4.035 laporan investasi bodong.

Daftar Pinjol Legal Terbaru November 2025

Hingga November 2025, terdapat 96 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, setelah OJK mencabut izin beberapa perusahaan, seperti PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree.

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena berbagai alasan, termasuk pengembalian izin usaha oleh perusahaan maupun pelanggaran ketentuan penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga industri fintech lending tetap sehat dan melindungi konsumen,” tegas Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan OJK.

Berikut Daftar 96 Pinjol Legal dan Berizin OJK per November 2025:

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id

2. SAMIR – www.samir.co.id

3. Amartha – https://amartha.com

4. Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id

5. Boost – https://myboost.co.id

6. Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id

7. Findaya – http://findaya.co.id

8. Modalku – https://modalku.co.id

9. KTA Kilat – http://www.pendanaan.com

10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id

… (daftar berlanjut hingga nomor 96 seperti pada sumber asli)

Waspadai Tawaran Pinjol Ilegal

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa izin, karena banyak aplikasi ilegal yang melakukan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat dapat memeriksa status legalitas fintech lending melalui:

📞 Kontak OJK 157

📱 WhatsApp: 081-157-157-157

🌐 atau situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id

Pesan OJK kepada Masyarakat

“Gunakan hanya layanan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Jangan sampai kebutuhan dana cepat justru membuat masyarakat terjebak praktik pinjol ilegal yang menjerat dengan bunga tinggi dan ancaman penagihan tidak manusiawi,” — Friderica Widyasari Dewi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *