Kejari Aceh Besar Mulai Terapkan UU Konservasi Terbaru dalam Penuntutan Kasus Satwa Dilindungi

Berita7 Dilihat

Kejari Aceh Besar Mulai Terapkan UU Konservasi Terbaru dalam Penuntutan Kasus Satwa Dilindungi

Aceh Besar, Dailymail Indonesia
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dalam penanganan perkara tindak pidana konservasi di wilayah hukumnya.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan undang-undang terbaru ini menjadi langkah awal bagi Kejari Aceh Besar dalam memperkuat penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan konservasi alam.

“Sepanjang tahun 2025 ini terdapat dua perkara tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem yang telah kami tangani. Keduanya kini sedang memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Jantho,” ujar Jemmy di Aceh Besar, Rabu (29/10/2025).

 

Adapun dua perkara dimaksud melibatkan dua terdakwa, masing-masing Marifin dan Iriadi, yang didakwa melakukan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, di antaranya sisik tenggiling dan paruh burung rangkong.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur sanksi pidana terhadap perdagangan dan kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi tanpa izin.

Jemmy menegaskan, penerapan undang-undang terbaru ini menunjukkan komitmen Kejari Aceh Besar dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar dan ekosistemnya.

“Penegakan hukum di bidang konservasi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian satwa dilindungi yang merupakan kekayaan hayati bangsa,” tambahnya.

 

Kejari Aceh Besar juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *