Wagub Aceh Pimpin Rapat Darurat, Pastikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Tol Padang Tiji–Seulimeum Transparan

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, memimpin rapat darurat percepatan pembangunan jalan tol seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (30/10). Pertemuan ini dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Alibasyah, serta jajaran Forkopimda Aceh, Forkopimda Pidie, perwakilan kementerian/lembaga terkait, dan keuchik dari desa-desa di Kecamatan Padang Tiji.

Rapat membahas langkah percepatan penyelesaian permasalahan pembebasan lahan, khususnya pembayaran ganti rugi tanaman tanam tumbuh milik masyarakat sepanjang trase tol. Terungkap bahwa sebagian warga belum menyetujui hasil penilaian nilai tanam tumbuh karena dianggap merugikan.

Masyarakat menilai terjadi kelalaian pada tahap awal. Sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie melakukan pendataan, PT Adi Karya sudah lebih dulu membuka lahan menggunakan alat berat. Dokumentasi jumlah tanaman yang dibabat tidak tercantum dalam hasil pendataan resmi BPN dan Satgas A yang menjadi dasar KJPP menghitung nilai ganti rugi.

“Akibat tidak adanya komunikasi antara pihak pelaksana dan BPN, data tanaman yang sudah lebih dulu dibabat tidak masuk dalam daftar penilaian. Ini yang menimbulkan keberatan di masyarakat karena dinilai merugikan mereka,” ungkap salah seorang perwakilan warga.

Menanggapi hal tersebut, Wagub Fadhlullah menegaskan pemerintah Aceh akan memastikan seluruh proses penilaian dilakukan transparan dan adil. Ia meminta data tanam tumbuh diperbarui dan dikaji ulang.

“Kami akan memanggil langsung pihak KJPP untuk klarifikasi dan verifikasi ulang bersama tim Satgas B dan panitia pengadaan tanah. Semua pihak harus duduk bersama memastikan data akurat agar pembangunan jalan tol bisa segera dinikmati masyarakat,” ujar Wagub.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secepat mungkin agar target operasional jalan tol tidak terhambat. Proyek ini sangat penting untuk konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Aceh, namun hak masyarakat tetap harus dipenuhi sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *