
DAILY MAIL INDONESIA.COM—Tulang Bawang Barat Badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan kegiatan sosialisasi penyempurnaan, dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB- P2). Kegiatan tersebut berlangsung di aula balai Tiyuh (desa) Candra Mukti, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten setempat pada Kamis, ( 23-10-2025 )
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Pendapatan daerah (kaban penda) Ainudin Salam, beserta jajarannya, camat Tulang Bawang Tengah Achmad Nazaruddin, kepalo Tiyuh sekecamatan Tulang Bawang Tengah dan Tumijajar yang merupakan para peserta. Selain itu pula dihadiri pihak ketiga yang membidangi dari amanah konsultan yang diketuai oleh Ali Wafa.
Dalam penyampaiannya kepala badan pendapatan daerah Ainudin Salam didampingi Kabid PBB Jimmy, mengatakan pentingnya ada sosialisasi tersebut. Kegiatan yang dilakukan bersama pihak ke tiga Amanah konsultan untuk menentukan NJOP terhadap objek lahan yang akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia juga menyebut ketentuan tersebut berdasarkan letak lokasi dan harga pasaran saat ini. Mengingat harga tanah setiap tahunnya mengalami kenaikan dan perubahan drastis. Oleh karenanya pihaknya berharap kepada masyarakat untuk dapat mengetahui hal tersebut.
“Kita menentukan PBB tidak serta merta begitu saja. Pemerintah menentukan besaran pajak berdasarkan harga jual objek atau NJOP. Harga tersebut dihitung berdasarkan ketentuan dan survey oleh ahlinya konsultan yang membidanginya”
“Untuk diketahui bersama bahwasanya angka yang digunakan pada NJOP sebelumnya yaitu angka pada tahun 2012. Sehingga perlu adanya perbaikan dan perubahan data dikarenakan semakin meningkatnya harga tanah atau nilai jual objek yang akan dikenakan pajak “ucapnya.
Sementara itu camat Tulang Bawang Tengah Achmad Nazaruddin, dalam sambutannya juga menyampaikan pentingnya hal tersebut. Mengingat pada dua kecamatan di Tubaba itu merupakan barometer perekonomian, populasi, serta pusat pemerintahan. Oleh karenanya sangat diperlukan adanya perubahan data NJOP PBB- P2 untuk dapat segera disesuikan.
Hal senada juga disampaikan Ali Wafa, pihak ke tiga yang membidangi yaitu dari amanah konsultan. Dirinya menyebut dalam melakukan penentuan NJOP PBB- P2 pada daerah yang akan dikenakan pajak berdasarkan survey langsung ke objek lokasi.
Pihaknya juga bekerja secara berproses dan sebelum menentukan angka tersebut, dihitung secara detail berdasarkan letak dan posisi objek yang akan dikenakan pajak.
( Red )



