Aceh Besar – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam bidang perlindungan hukum dan kemanusiaan, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menerima kunjungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (15/10/2025).
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H. Saifuddin, S.E, didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) H. Suryadi, M.Pd dan Plt Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Alan Farlan, S.Pd. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kankemenag Aceh Besar, Jantho, dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif.
Dalam kesempatan itu, perwakilan LPSK menjelaskan berbagai program dan tugas lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk upaya pendampingan psikologis, hukum, dan sosial. Mereka juga menyoroti pentingnya peran lembaga pendidikan dan keagamaan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak saksi dan korban serta pencegahan kekerasan di berbagai lini kehidupan.
Kepala Kankemenag Aceh Besar, H. Saifuddin, menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan bahwa kerja sama lintas lembaga seperti ini sangat penting untuk memperkuat nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat.
“Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan pendidikan karakter. Oleh karena itu, kami siap berkolaborasi dengan LPSK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama melalui madrasah dan pesantren, agar lebih sadar hukum dan menghargai hak sesama,” ujar H. Saifuddin.
Sementara itu, pihak LPSK menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kemenag Aceh Besar serta berharap komunikasi dan kerja sama ini dapat terus berlanjut, khususnya dalam hal pembinaan dan sosialisasi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Pertemuan ini juga menjadi momentum memperkuat implementasi program “Kemenag Berdampak” yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI, yang menekankan pada sinergi pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada nilai-nilai moral.
Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan sinergi antara Kemenag Aceh Besar dan LPSK dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap saksi dan korban di Aceh Besar.(**)






