Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas publik dengan menjadikan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan budaya kerja yang melekat di setiap aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, saat menerima kunjungan Tim Penilai Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Multimoda Dishub Aceh, Selasa (14/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Tim Penilai KIA meninjau langsung sejumlah fasilitas layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dishub Aceh. Mereka melihat ruang kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ruang layanan informasi publik, serta mendengar pemaparan inovasi dan strategi pengelolaan informasi yang telah diterapkan oleh Dishub Aceh.
Transparansi Jadi Budaya ASN Dishub Aceh
Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya perintah undang-undang, tetapi sudah menjadi “culture” atau budaya yang hidup dalam tubuh Dishub Aceh.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, Dishub Aceh terus berinovasi agar publik dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, Dishub Aceh berupaya memperbanyak kanal penyampaian aspirasi masyarakat melalui berbagai platform digital dan media sosial. Langkah ini memungkinkan publik memberikan masukan, ide, hingga kritik secara langsung terhadap pelayanan yang diberikan.
“Kita menyadari pentingnya transparansi dan kemudahan memperoleh informasi, khususnya di sektor transportasi. Maka, penggunaan media sosial sebagai arus utama informasi menjadi bagian dari strategi kami dalam membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat,” tambahnya.
Paparan Inovasi dan Apresiasi dari KIA
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dishub Aceh memaparkan sejumlah inovasi dan strategi keterbukaan informasi yang telah dijalankan. Pemaparan tersebut mendapat respon positif dari Tim Penilai KIA yang juga memberikan saran dan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas layanan informasi ke depan.
Kadishub Aceh menyambut baik berbagai masukan tersebut. “Kami akan menindaklanjuti ide dan masukan dari Tim Penilai untuk memperkuat pelayanan di sektor transportasi Aceh. Semua masukan itu sangat berharga bagi kami,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian dan inovasi Dishub Aceh dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami menilai strategi penyebaran informasi yang dilakukan Dishub Aceh sangat beragam dan efektif, terutama dalam memanfaatkan platform digital serta media sosial. Ini menunjukkan komitmen serius dalam melayani publik,” kata Junaidi.
Ia juga menyoroti sejumlah inovasi digital yang dinilai unggul, seperti aplikasi Trans Koetaradja, layanan data angkutan, informasi trayek, hingga sistem layanan publik yang dapat diakses secara realtime oleh masyarakat.
“Dishub Aceh bisa menjadi role model bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) maupun badan publik lainnya dalam hal keterbukaan informasi dan pelayanan digital yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Menjadi Contoh Bagi Instansi Lain
Dengan berbagai langkah strategis dan inovasi yang terus dikembangkan, Dishub Aceh berhasil menempatkan diri sebagai salah satu instansi daerah yang progresif dalam mewujudkan prinsip good governance dan transparansi publik.
Budaya keterbukaan yang dibangun bukan hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga mendorong partisipasi publik dalam membangun sistem transportasi yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan di Aceh.(**)