Geger Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Cek Kosong, Kemenag Ingatkan KUA Lebih Teliti: “Pernikahan Bukan Ajang Main-main”

Artikel27 Dilihat

PACITAN – Masyarakat Pacitan digemparkan oleh kabar pernikahan antara Tarman (74) dan Shela Arika (24) yang berlangsung pekan ini. Bukan semata karena perbedaan usia yang terpaut setengah abad, tetapi karena mahar senilai Rp 3 miliar yang dijanjikan sang mempelai pria ternyata cek kosong alias tidak memiliki dana di rekening.

Informasi itu mencuat ke publik setelah keluarga pihak perempuan melaporkan kecurigaan kepada pihak berwenang. Cek yang diberikan Tarman sebagai mahar ternyata tidak dapat dicairkan di bank. Kasus ini pun segera viral di media sosial dan menimbulkan beragam komentar masyarakat.

Reaksi Warga: “Lucu tapi Miris”

Sejumlah warga menilai peristiwa ini bukan hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan bahwa pernikahan kerap dijadikan ajang pencitraan dan kemewahan semata.

“Awalnya kami kira cuma perbedaan usia yang bikin heboh, tapi ternyata soal maharnya lebih mengejutkan. Rp 3 miliar itu bukan angka kecil. Kalau ternyata cek kosong, ya sama saja menipu,” ujar Slamet (46), warga Kecamatan Punung, Pacitan.

Warga lainnya, Ririn (29), berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya anak muda.

“Jangan mudah tergiur dengan janji-janji besar. Nikah itu bukan soal harta, tapi soal tanggung jawab dan kejujuran,” katanya.

Kemenag Turun Tangan

Menanggapi kisruh tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih berhati-hati dalam memverifikasi administrasi sebelum akad nikah dilangsungkan.

“Kami minta KUA dan para penghulu tidak kecolongan lagi. Semua dokumen harus diperiksa secara cermat, termasuk keabsahan mahar yang disebutkan. Jangan sampai ada unsur penipuan,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Ia menegaskan, pernikahan merupakan ibadah yang sakral, bukan transaksi atau permainan sosial. Karena itu, unsur kebohongan dalam prosesnya tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun agama.

Pandangan Ulama: “Mahar Tidak Harus Mahal, Tapi Halal dan Jelas”

Tokoh agama setempat, KH. Ahmad Zainuddin, turut memberikan pandangan atas kasus ini. Ia menyayangkan adanya pihak yang mempermainkan nilai mahar seolah menjadi simbol status sosial.

“Islam tidak mewajibkan mahar besar, tetapi yang penting mahar itu halal, jelas, dan diberikan dengan penuh tanggung jawab. Kalau ternyata mahar berupa cek kosong, maka itu termasuk perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai penipuan,” ujarnya.

KH. Ahmad menambahkan, mahar hanyalah syarat dalam akad nikah, bukan ukuran kebahagiaan rumah tangga. “Mahar itu simbol keseriusan, bukan ajang pamer. Kalau sejak awal sudah ada kebohongan, bagaimana bisa membangun rumah tangga yang berkah?” katanya menegaskan.

KUA Pacitan Klarifikasi

Sementara itu, pihak KUA Kecamatan tempat pernikahan berlangsung mengaku masih melakukan klarifikasi internal. Kepala KUA menyebutkan bahwa dokumen yang diserahkan kedua mempelai tampak lengkap secara administrasi. Namun, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan isi cek mahar.

“Kami hanya mencatat sesuai dokumen yang diserahkan. Soal cek kosong, itu di luar kewenangan kami. Tapi ke depan, kami akan memperketat verifikasi agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kepala KUA setempat kepada wartawan.

Pelajaran Berharga

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menjadikan pernikahan sebagai ajang sensasi atau kemewahan palsu. Kejujuran dan niat tulus jauh lebih penting daripada nominal mahar yang bombastis.

“Pernikahan sejati dibangun dengan cinta, tanggung jawab, dan kejujuran, bukan dengan janji kosong,” tutup KH. Ahmad Zainuddin.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *