Anggota DPRK Aceh Besar Ditersangkakan dalam Kasus Korupsi Wastafel 2020

Polda Aceh12 Dilihat

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. Kali ini, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang anggota DPRK Aceh Besar berinisial WN sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan penetapan status tersangka terhadap WN dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh. Izin tersebut diperlukan lantaran WN merupakan anggota DPRK Aceh Besar aktif periode 2024–2029.

“Pada tanggal 30 September 2025, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor 100.3/13425 tertanggal 22 September 2025, perihal persetujuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota DPRK Aceh Besar periode 2024–2029 atas nama WN,” ujar Zulhir dalam keterangan persnya, Kamis (2/10/2025).

Setelah mendapatkan izin tersebut, Polda Aceh langsung mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka pada Rabu (1/10/2025). Saat ini, penyidik juga telah menyiapkan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap WN.

Diduga Pemilik Paket Pengadaan

Menurut Zulhir, WN diduga kuat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung proyek tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Timur. Paket tersebut disebut diperoleh dari tersangka sebelumnya, Syifak Muhammad Yus (SMY).

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 411.244.479,35,” jelas Zulhir.

Tersangka Lain Sudah Ditahan

Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan dan menahan SMY sebagai tersangka utama dalam kasus ini. SMY diduga berperan besar dalam praktik korupsi proyek wastafel yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020, di tengah masa pandemi COVID-19.

Dengan penetapan WN sebagai tersangka baru, penyidik memastikan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang seharusnya mendukung fasilitas kesehatan sekolah tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *