DPRK Sabang Sahkan Qanun APBK Perubahan 2025 dan Pengelolaan Limbah, Tutup Masa Sidang III

Parlementaria14 Dilihat

SABANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 pada Senin (30/9/2025).

Dalam sidang tersebut, dua rancangan qanun strategis disetujui dan ditetapkan menjadi qanun daerah.

Adapun agenda utama paripurna mencakup pembahasan Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dinamika Paripurna

Dalam penyampaian pandangan akhir, Fraksi Aceh Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan sikap resmi mereka, sementara Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya tidak menyampaikan pendapat akhir.

Secara umum, seluruh fraksi DPRK Sabang menyatakan menerima dan menyetujui dua rancangan qanun tersebut. Kesepakatan kemudian ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRK Sabang dan Wali Kota Sabang.

Pesan Ketua DPRK Sabang

Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, menegaskan bahwa pengesahan dua qanun ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Qanun yang disahkan hari ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, serta peningkatan kualitas layanan publik. Pengelolaan limbah domestik yang baik akan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Sabang,” ujarnya.

Dengan pengesahan dua qanun tersebut, DPRK Sabang resmi menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *