PIDIE JAYA – Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan pemberian surat himbauan terkait pencegahan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan (niaga) BBM bersubsidi maupun non-subsidi tanpa izin di sejumlah SPBU wilayah hukum Polres Pidie Jaya, Sabtu (27/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim dengan sasaran empat SPBU, yakni, SPBU PT. Bungong Mutiara Gadeng (14.241.469) di Gp. Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, SPBU PT. Indra Graha Utama (12.241.483) di Gp. Meunasah Raya, Kecamatan Meurah Dua, SPBU PT. Putri Nazira Salsabila (12.241.413) di Gp. Meuk Kuthang, Kecamatan Bandar Dua, dan SPBU PT. Hurrem Perta Energy (12.241.114) di Gp. Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Himbauan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasat Reskrim pada Senin (29/9/2025) sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengawasan di lapangan.
“Kami menghimbau seluruh pengelola SPBU agar dalam penjualan maupun pengisian BBM selalu mematuhi SOP Pertamina, supaya tepat sasaran, serta berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,” tegasnya.
Melalui pemasangan spanduk dan penyampaian himbauan tertulis, pihak kepolisian berharap para pengelola SPBU dapat lebih disiplin dalam menjalankan aturan, sehingga ketersediaan BBM, khususnya yang bersubsidi, benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam mendukung tata kelola energi yang adil, transparan, serta mencegah praktik pelanggaran hukum di sektor distribusi BBM.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya