APBA Perubahan 2025 Disahkan, Gubernur dan DPRA Sepakat Tekan Kemiskinan dan Inflasi

Parlementaria4 Dilihat

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi mengesahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang serbaguna DPRA, Senin (29/9/2025).

Dalam postur APBA Perubahan 2025, ditetapkan total anggaran sebesar Rp11,1 triliun. Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp10,6 triliun, belanja daerah Rp11,1 triliun, dengan defisit anggaran lebih dari Rp472 miliar.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras dalam pembahasan rancangan qanun tersebut.

“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik, kita dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” ujar Mualem.

Mualem juga menegaskan agar seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) memaksimalkan realisasi APBA hingga mencapai target 97,6 persen pada tahun anggaran berjalan.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan jajaran pemerintah Aceh untuk terus bekerja keras dengan dedikasi dan profesionalisme, terutama dalam upaya menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta mengendalikan inflasi di Aceh.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *