BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak kota. Aturan ini sedang diformulasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh.
Kepala BPKK, Alriandi Adiwinata, mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai simulasi penerapan Perwal tersebut dan saat ini draft aturan telah diajukan ke Pemerintah Aceh untuk mendapatkan respon.
“Jika tidak ada koreksi, Perwal ini segera bisa dijalankan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Keringanan Pajak yang Ditawarkan
Keringanan akan menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama sektor makanan/minuman, kesenian, dan hiburan. Wajib pajak yang terdampak kerugian usaha, tidak mampu, atau terkena bencana bisa mendapat fasilitas berupa:
Penundaan pembayaran pajak maksimal 3 bulan.
Cicilan pembayaran hingga 3 kali angsuran.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah kota memberikan pengurangan hingga 75 persen bagi wajib pajak yang tidak mampu secara ekonomi (dengan surat keterangan dari keuchik).
Pengurangan Berdasarkan Dampak Bencana
Dampak berat: pengurangan pajak hingga 99 persen (PBB-P2 dan Pajak Air Tanah).
Dampak sedang: pengurangan hingga 75 persen.
Dampak ringan: pengurangan hingga 50 persen.
Objek pajak nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat juga mendapat pengurangan hingga 20 persen.
Bagi wajib pajak yang aktif melakukan kegiatan sosial, seni tradisional, serta membangun sarana/prasarana swadaya masyarakat, pengurangan pajak diberikan maksimal 50 persen.
Insentif untuk UMKM
Dalam rangka optimalisasi pendapatan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dari tarif selama 12 bulan bagi usaha mikro makanan/minuman yang bersedia memasang alat monitoring pajak (tapping box).
Selain itu, pengurangan PBB-P2 hingga 20 persen juga diberikan bagi wajib pajak miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.
Pemko bahkan menyiapkan pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak yang terdampak bencana berat.
Khusus usaha mikro dengan modal di bawah Rp100 juta dan baru memulai usaha, Illiza juga menyiapkan pembebasan PBJT atas makanan/minuman selama tiga bulan pertama, dengan surat keterangan dari dinas terkait.
“Semua ini sebagai bentuk perlindungan kepada warga dan pelaku usaha mikro,” pungkas Alriandi.(serambinews)