DPRK Banda Aceh Desak Pemko Tindak Tegas Penunggak Pajak dan Maksimalkan PAD

Parlementaria12 Dilihat

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Rabu (10/9/2025), di gedung dewan setempat.

Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, bersama Wakil Ketua Dr. Musriadi Aswad M.Pd dan Daniel Abdul Wahab S.Pd. Hadir pula Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah Mukhlis.

Dalam pandangan umum yang dibacakan anggota Banggar DPRK, Efiaty Z, dewan menyoroti masih banyaknya café, restoran, dan rumah makan di Banda Aceh yang menunggak pajak. Padahal, pajak restoran dan café merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami minta BPKK lebih serius menyelesaikan kewajiban wajib pajak yang masih menunggak, termasuk dengan memberikan sanksi tegas. Cakupan kerja dan jumlah petugas pengutip pajak juga perlu ditinjau ulang karena saat ini tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan,” tegas Efiaty.

DPRK juga mendorong Wali Kota Banda Aceh membentuk tim khusus serta memberikan pelatihan (upgrading skill) bagi petugas pemungut pajak agar capaian PAD dapat lebih maksimal.

Selain sektor kuliner, dewan menilai objek parkir juga belum tergarap secara optimal meski memiliki potensi besar sebagai penopang PAD.

Efiaty menyoroti praktik juru parkir yang sering meresahkan masyarakat, seperti mengklaim area parkir hanya untuk pengunjung toko tertentu. Hal itu dinilai merugikan masyarakat luas dan menciptakan ketidaknyamanan.

“Kami minta Dinas Perhubungan melakukan pengecekan rutin ke lapangan serta memberikan sosialisasi kepada petugas agar pelayanan parkir lebih tertib dan nyaman bagi pengendara,” ujarnya.

Dewan mengingatkan bahwa menurunnya pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat menuntut Pemko Banda Aceh untuk segera membangun kemandirian fiskal agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menegaskan bahwa materi Raqan Perubahan APBK 2025 yang telah disampaikan Wali Kota sebelumnya memberi gambaran jelas bagi anggota dewan mengenai kondisi keuangan daerah di sisa tahun anggaran.

Daniel juga mengapresiasi kerja sama anggota dewan bersama mitra kerja yang telah melakukan pembahasan intensif dalam beberapa hari terakhir.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *