Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya setiap satuan kerja (satker) untuk fokus pada kinerja yang berdampak nyata bagi masyarakat serta mengomunikasikannya secara tepat melalui berbagai kanal publik. Langkah ini tidak hanya bertujuan membangun reputasi kelembagaan, tetapi juga memenuhi hak masyarakat atas informasi dan akuntabilitas.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 29 Tahun 2025 yang ditandatangani Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, pada 1 September 2025.
“Masyarakat berhak tahu apa hasil kerja pemerintah serta bagaimana anggaran digunakan. Publikasi capaian Kemenag adalah bagian dari transparansi sekaligus akuntabilitas institusi,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Publikasi Bukan Sekadar Laporan Kegiatan
Sekjen menekankan bahwa publikasi kinerja tidak boleh berhenti pada laporan kegiatan seremonial, melainkan harus menggambarkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, setiap satker diwajibkan menyampaikan capaian melalui kanal resmi Kemenag, baik website, media sosial, media cetak, radio, maupun televisi.
“Publikasi harus mencerminkan kehadiran Kemenag di tengah umat. Masyarakat berhak melihat manfaat kerja pemerintah secara langsung,” imbuhnya.
Fokus pada Reputasi Kelembagaan
Menurut Kamaruddin, publikasi kinerja diarahkan untuk membangun reputasi kelembagaan, bukan menonjolkan figur individu. Transparansi komunikasi publik menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kemenag.
“Pesan pentingnya adalah kontribusi nyata Kemenag dalam memberi layanan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap kritik maupun harapan umat,” tegasnya.
Evaluasi dan Pengawasan
Dalam SE tersebut, pimpinan satker diminta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas publikasi yang dilakukan. Biro Humas dan Komunikasi Publik juga akan melakukan monitoring, memberikan apresiasi kepada satker yang aktif, serta melakukan pembinaan bagi yang belum optimal.
“Pemantauan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi untuk memastikan publikasi benar-benar menghadirkan manfaat bagi komunikasi publik. Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan bagi institusi yang dibiayai uang rakyat,” tutup Kamaruddin Amin.