DPRK Aceh Tamiang Sambut Baik Kedatangan Massa Demo, Tampung Aspirasi Warga Dan Siap Tindak Lanjut Sesuai Kewenangan Legislatif

Berita33 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyambut dengan baik kedatangan Puluhan Warga Desa di Kecamatan Kejuruan Muda, dan Bandar Pusaka, saat melakukan aksi damai (Demo) di Gedung DPRK setempat, Rabu 27 Agustus 2025.

‎Pantauan dilokasi aksi tersebut berlangsung sangat damai, dengan pengawalan ketat dari Pihak kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang.

‎Kedatangan Warga itu disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Ketua Komisi III Maulizar Zikir, Anggota Dewan Irwan Effendi, Jamil Hasan, Erawati, dan Sugiono.


‎Dalam aksi damai tersebut, mereka meminta untuk segera menjalankan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang

‎”Kita segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang,” kata koordinator aksi Syahril.

‎Merespon itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon mengatakan, pihaknya akan menampung segala aspirasi Warga dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fungsi DPRK.

‎”Kita tampung aspirasi Warga, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan wewenang DPRK, sedangkan untuk personal hukum menjadi tanahnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Fadlon.

‎Namun begitu, pihaknya akan terlihat dahulu melakukan rapat internal dan koordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang. tambah Fadlon.


‎Karang Baru, BERITAMERDEKA.net- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyambut dengan baik kedatangan Puluhan Warga Desa di Kecamatan Kejuruan Muda, dan Bandar Pusaka, saat melakukan aksi damai (Demo) di Gedung DPRK setempat, Rabu 27 Agustus 2025.

‎Pantauan dilokasi aksi tersebut berlangsung sangat damai, dengan pengawalan ketat dari Pihak kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang.

‎Kedatangan Warga itu disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Ketua Komisi III Maulizar Zikir, Anggota Dewan Irwan Effendi, Jamil Hasan, Erawati, dan Sugiono.

‎Dalam aksi damai tersebut, mereka meminta untuk segera menjalankan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang

‎”Kita segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang,” kata koordinator aksi Syahril.

‎Merespon itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon mengatakan, pihaknya akan menampung segala aspirasi Warga dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fungsi DPRK.

‎”Kita tampung aspirasi Warga, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan wewenang DPRK, sedangkan untuk personal hukum menjadi tanahnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Fadlon.

‎Namun begitu, pihaknya akan terlihat dahulu melakukan rapat internal dan koordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang. tambah Fadlon.


‎Karang Baru, Dailymail Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyambut dengan baik kedatangan Puluhan Warga Desa di Kecamatan Kejuruan Muda, dan Bandar Pusaka, saat melakukan aksi damai (Demo) di Gedung DPRK setempat, Rabu 27 Agustus 2025.

‎Pantauan dilokasi aksi tersebut berlangsung sangat damai, dengan pengawalan ketat dari Pihak kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang.

‎Kedatangan Warga itu disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Ketua Komisi III Maulizar Zikir, Anggota Dewan Irwan Effendi, Jamil Hasan, Erawati, dan Sugiono.

‎Dalam aksi damai tersebut, mereka meminta untuk segera menjalankan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang

‎”Kita segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang,” kata koordinator aksi Syahril.

‎Merespon itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon mengatakan, pihaknya akan menampung segala aspirasi Warga dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fungsi DPRK.

‎”Kita tampung aspirasi Warga, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan wewenang DPRK, sedangkan untuk personal hukum menjadi tanahnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Fadlon.

‎Namun begitu, pihaknya akan terlihat dahulu melakukan rapat internal dan koordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang. tambah Fadlon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *