Banda Aceh – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam, khususnya terkait pemberantasan maksiat.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menegaskan pihaknya mendukung ketegasan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang menutup sementara Kostel Kupula karena terbukti melanggar syariat Islam.
“Ketegasan Ibu Wali Kota dalam memberantas maksiat di Banda Aceh harus diapresiasi. Kami dari Fraksi PKS akan selalu berada di barisan terdepan dalam mendukung langkah tersebut,” ujar Tuanku, Kamis (21/8/2025).
Ia menilai penutupan penginapan yang melanggar aturan syariat itu merupakan upaya serius dalam menjaga moral masyarakat, terutama di lokasi-lokasi yang selama ini disinyalir kerap dijadikan tempat maksiat.
Sebagai ibu kota Provinsi Aceh, kata Tuanku, Banda Aceh harus menjadi contoh penerapan syariat dan dakwah amar makruf nahi mungkar bagi daerah lain. “Ini penting demi melahirkan generasi Aceh yang lebih baik ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, razia dan penyegelan sementara Kostel Kupula juga bisa menjadi pintu masuk untuk memetakan serta menindaklanjuti lokasi-lokasi lain yang diduga kuat sering menjadi tempat perbuatan maksiat.
“Sudah banyak laporan masyarakat terkait tempat-tempat serupa. Karena itu, sudah saatnya pemerintah kota lebih intensif melakukan razia,” katanya.
Tuanku pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan wali kota dalam menjaga marwah syariat Islam di Banda Aceh.
“Pemberantasan maksiat bukan hanya tugas seorang wali kota. Ini tanggung jawab kita semua, sehingga perlu dukungan penuh dari masyarakat,” pungkasnya. []