Aceh Besar – Masyarakat Lhoknga menggelar “Kanduri Raya” di area pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (20/8/2025). Acara adat ini menjadi simbol tuntutan warga agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan yang sudah berlarut-larut.
Bupati Aceh Besar, H. Syech Muharram Idris, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat. Ia meminta semua pihak terkait mempercepat penyelesaian sengketa tanah.
“Selama saya menjabat bupati, harus ada solusi. Jangan sampai persoalan ganti rugi tanah warga dengan perusahaan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian pembebasan lahan bukan hanya memberi keadilan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi perusahaan untuk memperluas pabrik sehingga mampu bersaing dengan industri semen lain di Indonesia.
42 Hektare Lahan Belum Dibebaskan
Sekretaris Panitia Kanduri Raya, Yuspika, menyebutkan masih ada sekitar 42 hektare lahan masyarakat yang berada dalam kawasan PT SBA namun belum mendapat ganti rugi. Akibatnya, warga kehilangan akses untuk menggarap lahan yang sebelumnya ditanami cengkeh dan palawija.
“Masyarakat juga tidak diizinkan melintasi area pabrik menuju lahan mereka yang berada di luar kompleks perusahaan,” ungkapnya.
Yuspika menegaskan, Kanduri Raya bukanlah aksi konfrontatif, melainkan ikhtiar mencari solusi atas persoalan yang sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai, meski sudah ada rekomendasi Pansus DPRK Aceh Besar, surat bupati, hingga hasil pengukuran ulang BPN.
“Kalau hak masyarakat diabaikan, itu sama saja zalim. Hari ini warga dirugikan oleh aktivitas tambang yang merampas lahan mereka,” ujarnya.
Tanggapan Resmi PT SBA
Menanggapi hal itu, Head of Media PT SBA, Faraby Azwani, menyatakan seluruh aktivitas perusahaan dijalankan sesuai aturan dan izin yang berlaku.
PT SBA, kata dia, memiliki dua Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh, masing-masing untuk area clay seluas 94 hektare (SK No. 540/DPMPTSP/2514/IU-OP/2021) dan batu gamping seluas 150 hektare (SK No. 540/DPMPTSP/1619/IU-OP2/2022).
Ia menjelaskan, perusahaan sudah menindaklanjuti proses pengukuran batas tanah oleh BPN Aceh Besar pada Juni 2021. Hasil pengukuran tersebut bahkan telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan pada 19 Oktober 2021 di Hotel Rasamala Indah.
“Dalam menjalankan operasinya, PT SBA selalu berkomitmen pada tata kelola yang baik, mematuhi regulasi, mengutamakan keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat,” ujar Faraby.
Sebagai catatan, PT SBA merupakan anak usaha PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, bagian dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG, dengan kapasitas produksi mencapai 1,8 juta ton semen per tahun. Produk dipasarkan dengan merek Semen Andalas melalui pabrik terintegrasi di Lhoknga serta fasilitas pengemasan di Lhoknga, Lhokseumawe, Belawan, Batam, dan Dumai.