Musriadi Desak Pemko Perkuat Anggaran Lembaga Keistimewaan Aceh

Parlementaria11 Dilihat

Banda Aceh — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd., mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai bagi lembaga-lembaga lokal yang menjadi pilar keistimewaan Aceh. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Dinas Syariat Islam (DSI), dan Dinas Pendidikan Dayah.

Musriadi menegaskan, penguatan anggaran bagi lembaga tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Aceh yang mengatur fungsi dan pembiayaannya.

“Lembaga-lembaga ini memiliki peran strategis dalam pembinaan umat, pelestarian adat, dan penguatan pendidikan dayah. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, tugas dan fungsi mereka akan sulit berjalan optimal,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis (14/8/2025).

Anggota DPRK Banda Aceh Dapil Ulee Kareng–Syiah Kuala itu juga meminta Pemko untuk mengacu pada regulasi seperti Qanun MPU Nomor 2 Tahun 2009, Qanun MAA Nomor 3 Tahun 2004, Qanun MPD Nomor 9 Tahun 2015, Qanun Syariat Islam Nomor 8 Tahun 2014, dan Qanun Pendidikan Dayah Nomor 9 Tahun 2018.

Ia mendorong Pemko menyusun roadmap penguatan kelembagaan, termasuk inovasi program kemandirian, agar manfaat keistimewaan Aceh dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita ingin keistimewaan Aceh di Banda Aceh bukan hanya sekadar simbol, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program kerja nyata yang terukur,” tegas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Musriadi memastikan pihaknya di DPRK akan mengawal dan mendukung penuh langkah Pemko dalam memperkuat lembaga keistimewaan Aceh.

“Kami tentu akan mendukung penuh demi kemajuan lembaga lokal keistimewaan Aceh,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *