Dailymailindonesia.com | Seunuddon, Aceh Utara – Terkait dugaan Surat Tanah palsu yang beredar dan telah di laporkan Suardi ke Mapolres Aceh Utara pada 27 Februari 2025 lalu, Suardi menyatakan di hadapan beberapa Awak Media bahwa dirinya telah meminta Alamsyah, SE Sekcam Seunuddon pada Kamis 07 Agustus 2025 untuk membuat Surat Tanah yang telah di beli darinya, Suardi Mengungkap bahwa karena sudah belasan Tahun tanahnya di jual kepada Alamsyah, hinga kini Sekretaris Camat tersebut belum membuat surat pembelian dari Suardi, tuturnya.
Suardi menuturkan bahwa akar masalah saat ini yang hingga memunculkan kegaduhan dan dugaan beredarnya surat palsu bahwa Suardi telah menjual tanahnya kepada almarhum Tgk Hasan yang dibubuhi tanda tangan Suardi, padahal Suardi tidak pernah menandatangani surat tersebut di karenakan Alamsyah tidak kunjung membuat surat pembelian tanah darinya, padahal dirinya mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp 2,5 juta untuk pembuatan surat tanah sebutnya.
Lebih lanjut, Suardi membeberkan bahwa dirinya telah bertemu Alamsyah SE di Kantor Camat pada Senin 11 Agustus 2025 untuk memproses pembuatan surat tanah yang telah di beli Alamsyah dari Suardi belasan tahun lalu.
Suardi Juga mempertegas dugaan Kelebihan tanah yang telah di caplok dalam dugaan surat tanah palsu tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi dirinya.
Walau ganti rugi telah di bayarkan sesuai dengan kesepakatan bersama sejumlah Rp 22.000.000 Juta, dirinya mengaku kerugian tersebut belum habis di bayarkan sejumlah Rp 11.910.000 (Sebelas Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu)
Di akhir wawancara dengan Wartawan, dirinya mengaku melaporkan kasus ini tidak ada tujuan untuk memenjarakan orang lain yang telah merugikannya, tapi murni untuk membatalkan dugaan surat palsu tersebut agar tidak ada yang mengklaim bahwa dugaan surat palsu itu bisa di benarkan.
Namun kalau ada orang yang mencoba memaksakan dirinya untuk melegalkan dugaan Surat palsu tersebut dengan cara membubuhi cap jempolnya di atas surat Kontroversial itu, dirinya akan melawan dan meminta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan Dugaan Surat Tanah palsu tersebut dan memanggil satu persatu dan memeriksa orang yang menganggap surat tersebut itu sah, tutupnya.
(Muhazir)