Dok Humas Polres Aceh Tamiang
Aceh Tamiang,Dailymail Indonesia
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam upaya menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air. Pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT RI yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Dalam surat tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
kapolres kembali menegaskan penting nya mempertahankan dan meningkatkan nasionalisme pada diri dengan tindakan secara simbolis seperti pengibaran bendera merah putih, seperti hal nya para pejuang dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
“Mari kita tunjukkan rasa cinta tanah air dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan,” ujarnya.