BANDA ACEH – Fraksi Golkar-PKB-PPP DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) setempat untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang bisa dikomersialkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Juru Bicara Fraksi Golkar-PKB-PPP, Aulia Rahman, menyampaikan hal itu saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, pada rapat paripurna di Gedung DPRK, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, sejumlah aset seperti sarana olahraga, ruang pertemuan, media reklame, hingga gedung serbaguna atau gedung pernikahan perlu dipromosikan secara masif agar diketahui masyarakat.
“Aset-aset ini harus diiklankan dan bahkan dilelang secara terbuka, sehingga publik mengetahui dan dapat memanfaatkannya. Dengan begitu, pendapatan kota bisa terdongkrak,” ujar Aulia.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Musriadi Aswad, didampingi Ketua DPRK Irwansyah dan Wakil Ketua I Daniel A Wahab. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah.
Aulia menambahkan, Qanun Pajak dan Retribusi Kota harus menjadi instrumen evaluasi dan solusi untuk memperkuat fiskal daerah, sehingga mampu mempercepat pembangunan dan mewujudkan Banda Aceh yang transparan, berdaya, dan berkeadilan.
Ia juga mendorong Pemko untuk aktif melakukan sosialisasi qanun tersebut demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran para wajib pajak. Selain itu, perlu pengawasan ketat terhadap pemungutan pajak dan retribusi untuk mencegah adanya transaksi fiktif yang merugikan pendapatan daerah.
“Untuk memastikan transparansi dan efisiensi serta meminimalisir manipulasi, Pemko perlu membangun sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi,” pungkas Aulia.(**)