Fraksi Golkar, PPP, dan PKB Desak Pemko Banda Aceh Perkuat Sosialisasi Pajak dan Retribusi

Parlementaria3 Dilihat

Banda Aceh – Fraksi gabungan Partai Golkar, PPP, dan PKB DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk meningkatkan sosialisasi Qanun Pajak dan Retribusi guna mendorong pemahaman serta kesadaran para wajib pajak di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Anggota Fraksi Golkar, PPP, dan PKB, Aulia Rahman, menyampaikan hal ini saat membacakan pendapat akhir fraksinya pada rapat paripurna terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kota Banda Aceh, Kamis (31/7/2025).

“Setelah rancangan qanun ini disahkan, Pemko harus aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak,” ujar Aulia Rahman.

Selain itu, fraksi ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pemungutan pajak dan retribusi, termasuk mencegah terjadinya transaksi fiktif yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Untuk mendorong transparansi dan efisiensi, Aulia mendorong Pemko membangun sistem digitalisasi dalam proses pemungutan pajak dan retribusi, sehingga dapat meminimalisir manipulasi dan kecurangan.

Tak hanya itu, fraksi ini juga mengusulkan agar aset-aset milik Pemko yang bersifat komersial, seperti sarana olahraga, ruang pertemuan, media reklame, serta gedung pernikahan, dapat diiklankan secara luas agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya.

“Dengan optimalisasi aset-aset ini, pendapatan daerah akan meningkat dan pembangunan kota bisa lebih cepat terwujud,” tambahnya.

Fraksi Golkar, PPP, dan PKB berharap, Rancangan Qanun Perubahan Qanun Pajak dan Retribusi ini dapat menjadi instrumen evaluasi sekaligus solusi untuk memperkuat fiskal daerah, mendorong percepatan pembangunan, dan mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang transparan, berdaya, dan berkeadilan.

Terkait RPJM Kota Banda Aceh

Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh, fraksi ini menilai pembahasannya telah memenuhi prinsip transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterukuran, keadilan, wawasan lingkungan, dan keberlanjutan sesuai regulasi yang berlaku.

Mereka juga meyakini RPJM tersebut telah disusun berdasarkan kerangka ilmiah, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta menyelaraskan visi-misi wali kota dengan hasil musyawarah pembangunan masyarakat di tingkat gampong, kecamatan, provinsi, hingga nasional.

“Kami berharap seluruh visi, misi, dan program, termasuk janji kampanye Ibu Wali Kota, sudah diterjemahkan dalam dokumen RPJM dan selaras dengan rencana pembangunan di tingkat provinsi dan nasional,” tutup Aulia Rahman.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *