Banda Aceh – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) agar penerapan Qanun Perubahan tentang Pajak dan Retribusi dilakukan secara persuasif kepada para wajib pajak.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Irwansyah SE, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi serta Rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025–2029, Kamis (31/7/2025).
Irwansyah menilai masih ada pengusaha yang kurang mendukung penerapan qanun ini, khususnya terkait pemasangan tapping box. Para pengusaha berharap pemasangan alat pencatat transaksi tersebut dilakukan merata kepada seluruh wajib pajak agar adil.
“Kalau jumlah tapping box yang tersedia belum mencukupi, kami sarankan pemasangan dilakukan bertahap. Prioritaskan dulu untuk pengusaha besar, kemudian pengusaha menengah, dan selanjutnya seluruh unit usaha,” ujar Irwansyah.
Ia juga mengusulkan metode pemasangan berdasarkan kawasan. “Jika di satu kawasan dipasang, maka seluruh usaha di kawasan itu harus dipasangi tapping box. Ini untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pihak tertentu,” tambahnya.
Terkait Rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025–2029, Fraksi Gerindra berharap dokumen tersebut tidak hanya menjadi rencana di atas kertas. Irwansyah meminta seluruh program yang sudah disusun benar-benar diwujudkan demi pembangunan nyata di Kota Banda Aceh dalam lima tahun mendatang.
“Sehingga cita-cita pemerintahan Illiza–Afdhal untuk meninggalkan legacy pembangunan dapat terlihat jelas di akhir masa jabatan nanti,” pungkasnya.(**)