Banda Aceh – Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh memasuki tahap akhir. Sebagai upaya penyempurnaan, Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi dan masukan publik, Rabu (30/7/2025) di Gedung DPRK setempat.
RDPU dipimpin Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, didampingi Wakil Ketua Banleg Faisal Ridha serta anggota Sofyan Helmi dan Zulkasmi. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat sipil.
Ramza Harli menjelaskan, setelah legislatif dan eksekutif sepakat terhadap substansi Raqan RPJM, tahapan berikutnya adalah menerima masukan publik untuk memastikan qanun ini sempurna dan implementatif.
“Alhamdulillah, masukan dari peserta sangat baik untuk penyempurnaan Qanun RPJM kita. Mungkin masih ada hal-hal yang terlupakan dan belum tertuang di dokumen RPJM, sehingga kita dengarkan melalui RDPU ini. Semua ini demi kemajuan Kota Banda Aceh,” ujar Ramza.
Ia menegaskan, Qanun RPJM nantinya akan menjadi pedoman arah pembangunan selama masa kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Mukhlis. DPRK, kata Ramza, berkomitmen mengawal pelaksanaan qanun tersebut agar setiap program OPD selaras dengan dokumen RPJM.
“Pembangunan yang dijalankan harus sejalan dengan Qanun RPJM. Kami akan memastikan pelaksanaannya konsisten,” tambahnya.
Sorotan dan Masukan Peserta
Sejumlah isu strategis mengemuka dalam RDPU, di antaranya mitigasi bencana, ruang terbuka hijau (RTH), penataan kota, pengangguran, dan pendidikan.
Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI) Aceh, Zainuddin, menekankan pentingnya penguatan mitigasi bencana di tingkat sekolah, pemenuhan RTH di Banda Aceh, serta penataan ulang Taman Bustanussalatin yang saat ini terdapat bangunan panggung permanen. Ia juga mendorong pemanfaatan lahan eks Geunta Plaza dan eks Hotel Aceh untuk kepentingan publik.
Sementara itu, Khumaini dari Forum Masyarakat Peduli Kota mengingatkan masih adanya anak-anak putus sekolah di Banda Aceh, yang harus menjadi perhatian serius Pemko ke depan.
Hal ini dibenarkan Dosen Perencanaan USK, Putra, yang menyebut kasus anak putus sekolah masih terjadi di wilayah pesisir. Ia juga menyoroti perlunya penguatan kolaborasi antar-OPD dalam pembangunan kota.
“Banda Aceh punya tagline kolaborasi, maka harus benar-benar diwujudkan. OPD jangan bergerak sendiri, harus menggandeng pihak lain,” tegas Putra.
Melalui RDPU ini, Banleg DPRK Banda Aceh berharap semua masukan dapat menjadi bahan perbaikan terakhir sebelum Raqan RPJM disahkan menjadi qanun yang akan memandu pembangunan kota lima tahun ke depan.(**)