Banda Aceh — Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh, Deddy Lesmana, menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan di Aceh wajib menyelesaikan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum tahap konstruksi dimulai. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Andalalin di Aula Multimoda Dishub Aceh, Senin (28/7/2025).
“Andalalin adalah instrumen krusial untuk memprediksi dan mengantisipasi dampak lalu lintas akibat pembangunan. Dengan dokumen ini, potensi masalah dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,” ujar Deddy.
Menurutnya, pemahaman mendalam atas isi Andalalin—termasuk rekomendasi teknis—sangat penting agar keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga pada setiap tahapan proyek.
Deddy juga menjelaskan bahwa Tim Evaluasi Andalalin Aceh dibentuk melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 600.1.8/916/2025. Tim ini bertugas menilai secara menyeluruh setiap rencana pembangunan dari sisi lalu lintas, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Aceh.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Aceh, Kompol Erwinsyah, meminta jajarannya aktif memberi masukan strategis dalam penyusunan dokumen tersebut.
“Sepanjang supervisi kami di 2025, kami menemukan persoalan lalu lintas dan perparkiran di beberapa titik, seperti Plaza Aceh, Simpang Surabaya, dan Suzuya Mall. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Melalui kolaborasi Dishub Aceh dan Ditlantas Polda Aceh, pemerintah berharap semua proyek—mulai dari permukiman hingga pusat perbelanjaan—dapat berjalan tanpa menimbulkan kemacetan baru maupun gangguan keselamatan di jalan raya.(**)