Banda Aceh – Tokoh Muda Aceh, Rendi Umbara, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah berani Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’duddin Djamal, dalam memimpin langsung razia penegakan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.
Setelah resmi dilantik pada 12 Februari 2025 bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Illiza menunjukkan komitmen kuat dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. Berbagai gebrakan strategis dilakukan, mulai dari efisiensi anggaran, stabilisasi harga pangan, penataan tempat usaha, hingga aksi tegas turun ke lapangan pada malam hari guna memimpin razia gabungan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat.
“Apa yang dilakukan Ibu Illiza dengan memimpin langsung sidak ke hotel yang terindikasi praktik maksiat adalah langkah yang sangat berani dan patut diapresiasi. Saya mendukung penuh gebrakan beliau,” tegas Rendi saat ditemui Mitrapolri.com, Minggu, 27 Juli 2025.
Menurut Rendi, praktik maksiat kian marak di Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Namun, minimnya tindakan tegas dari pemimpin sebelumnya menyebabkan pelanggaran syariat terus berlangsung tanpa takut.
“Kepemimpinan Bunda Illiza membuka kembali harapan masyarakat dalam menjaga marwah Banda Aceh sebagai Kota Serambi Makkah. Penegakan syariat Islam harus dikawal bersama,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dari tingkat kota hingga gampong (desa) untuk terlibat aktif. Salah satu gagasan yang ia usulkan adalah pembentukan “Pagee Gampong”, yaitu satuan pengawasan pelanggaran syariat di tingkat desa.
“Perangkat gampong harus memiliki peran aktif dalam pengawasan. Selain itu, Forkopimda, ormas Islam, dan lembaga keagamaan juga harus bersinergi dalam mendukung langkah tegas Pemerintah Kota,” tambahnya.
Rendi juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Qanun Aceh, antara lain:
Qanun Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya aspek syariat Islam dalam hal aqidah, syariah, dan akhlak.
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang larangan minuman keras dan sejenisnya.
Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan maisir (perjudian).
“Yang lebih penting dari itu semua adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT. Bukan hanya khalwat dan perzinahan, membuka aurat, berjudi – termasuk judi online – juga melanggar syariat. Bahkan, meninggalkan salat lima waktu adalah pelanggaran berat yang harus kita sadari,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Illiza dalam beberapa malam terakhir memimpin langsung razia syariat yang menyasar sejumlah hotel dan tempat hiburan di Banda Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pasangan bukan muhrim dalam satu kamar, wanita diduga open BO, serta pemuda-pemudi dalam kondisi mabuk.
Langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh serius dalam menegakkan syariat Islam secara menyeluruh.(**)