Forkopimda Aceh Tamiang Akan Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Pemanfaatan Lahan Secara Ilegal

Berita10 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melakukan rapat koordinasi dalam langkah penegakan hukum terhadap pelaku Ilegal Logging, dan juga melarang pemanfaatan lahan secara ilegal.

‎Hal tersebut disampaikan pada Rapat
‎Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Aceh Tamiang di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Kamis 24 Juli 2025.

‎Dimana, Penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging di kawasan TNGL, khususnya di Desa Tenggulun, harus dilakukan secara tegas.

‎Selain itu, Forkopimda Aceh Tamiang juga berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan di Kabel Gajah sesuai ketentuan hukum.

‎Setidaknya ada lahan 1.100 Hektar yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan konservasi dan Hutan Peruntukan Lain (HPL).

‎Untuk itu Forkopimda meminta seluruh pihak yang mengklaim hak diminta menyelesaikan secara musyawarah, dengan peninjauan status tanah oleh Instansi berwenang.

‎Guna penanganan lebih lanjut, akan dibentuk Satgas terpadu bersama TNGL dan melakukan rapat khusus guna merumuskan langkah penyelesaian secara terkoordinasi.

‎Sementara dalam paparannya Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P). Drs. Armia Pahmi, MH mengatakan, Konflik lahan di Kabel Gajah lokasi I2 l5 l6 I8 status blok Tenggulun Area Sikundur.

‎Kemudian. Status penggunaan lahan areal penggunaan HPL dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kondisinya hari ini sudah ditanami sawit dan tak berizin dengan perkiraan lebih kurang 800 Hektar.

‎Sedangkan dalam kawasan TNGL lebih kurang 971 Hektar juga sudah tertanami sawit. Untuk penanganan perihal ini menjadi kewenangan Satgas KPH.

‎Bupati Armia juga menyampaikan, Terkait tapal batas Aceh Tamiang (Provinsi Aceh) dan Langkat (Provinsi Sumatera Utara), Dimana sejak Mei 2020 menjadi wilayah administrasi Aceh Tamiang yang termaktub dalam SK Mendagri 28/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *