Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Polda Aceh7 Dilihat

Banda Aceh — Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang didukung dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik, baik secara statis maupun mobile.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan fokus pada penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas, yaitu: melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aula Meuligoe Polda Aceh, Senin, 14 Juli 2025.

Kapolda menjelaskan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Operasi yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang menjadi bagian dari kalender kamtibmas nasional, dan secara serentak digelar di seluruh wilayah Aceh.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini melibatkan 705 personel gabungan, terdiri atas 130 personel dari Polda Aceh dan 575 personel dari jajaran polres. Operasi ini juga didukung instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satpol PP.

“Ada 705 personel yang terlibat dalam operasi ini. Dengan kesiapan dan sinergisitas yang terbangun hari ini, kita harapkan Operasi Patuh Seulawah 2025 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap keselamatan berlalu lintas di wilayah Aceh,” ujar Kapolda.

Di sisi lain, Kapolda juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kamseltibcarlantas, sepanjang tahun 2024 tercatat 152.100 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh. Sementara itu, pada semester I tahun 2025, jumlah pelanggaran mencapai 22.879 kasus.

Sementara itu, data kecelakaan lalu lintas berdasarkan aplikasi IRSMS menunjukkan bahwa pada 2024 terjadi 3.445 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal dunia sebanyak 648 orang. Sedangkan pada semester I 2025, tercatat 1.622 kasus dengan 348 korban meninggal dunia.

“Angka-angka ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua. Permasalahan lalu lintas bukan sekadar pelanggaran, tetapi menyangkut keselamatan nyawa manusia. Ini persoalan kompleks yang tidak bisa diselesaikan oleh Polri sendiri, melainkan harus melibatkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mencari akar masalah secara komprehensif dan merumuskan solusi efektif dalam menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas lalu lintas di Aceh,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menekankan agar personel yang terlibat dalam operasi turut melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Edukasi itu dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk sosialisasi langsung, pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker, serta publikasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.

Selain itu, penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Ia juga mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Aceh.(*”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *