Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Bongkar Jaringan Narkotika, 36,84 Gram Sabu Disita dari Seorang Bandar

Polres pijay4 Dilihat

PIDIE JAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 36,84 gram sabu berhasil disita dari tangan seorang bandar berinisial Ulo (35) dalam penggerebekan yang dilakukan di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Sabtu (5/7/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rahmi, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan target. Tanpa menunda waktu, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman tersangka. Hasil penggeledahan menemukan tiga bungkus besar dan 31 bungkus kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening, dengan total berat mencapai 36,84 gram.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti melebihi lima gram. Ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup,” ungkap Iptu Rahmi.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Minggu, 6 Juli 2025, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Satresnarkoba serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan agar Pidie Jaya bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus ini.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *