Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran resmi yang dikeluarkan untuk memastikan proses berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Surat edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah,
Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB,
Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungli, dan suap dalam penerimaan peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., pada Rabu, 2 Juli 2025, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan tanpa memungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting: bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal sekolah hanya karena tidak mampu membayar uang pendaftaran,” tegasnya.
Disdik Aceh melarang seluruh satuan pendidikan melakukan pungutan terhadap orang tua/wali siswa, baik berupa uang, barang, atau jasa. Larangan ini juga mencakup pembelian seragam, buku, uang pembangunan, atau kebutuhan sekolah lainnya yang bersifat memaksa dan membebani.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam atau perlengkapan lain dari guru, tenaga kependidikan, atau komite sekolah. Bila diperlukan, pengadaan harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah atau unit resmi,” tambah Marthunis.
Sekolah diperbolehkan menyusun desain seragam sebagai pedoman, namun tidak boleh mewajibkan pembelian dari pihak tertentu. Orang tua tetap berhak menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan masing-masing.
Untuk menjaga akuntabilitas, Disdik Aceh juga menyediakan saluran pengaduan resmi:
WhatsApp: 0812 6433 3905
Situs pengaduan: https://disdikaceh.lapor.go.id
Marthunis juga mengimbau seluruh siswa dan orang tua untuk menerima hasil seleksi SPMB dengan bijak. Ia mengingatkan bahwa semua sekolah memiliki kualitas yang baik, sehingga tidak perlu kecewa jika tidak diterima di pilihan pertama.
“Yang terpenting adalah anak-anak tetap melanjutkan pendidikan, bukan hanya mengejar nama sekolah. Jangan sampai ada yang putus sekolah karena menolak hasil seleksi,” katanya.
Sebagai langkah pengawasan, Kepala Disdik Aceh telah menginstruksikan Kepala Cabang Dinas Wilayah untuk memantau langsung pelaksanaan pendaftaran ulang. Kepala sekolah pun diwajibkan menyampaikan laporan tertulis sesuai Keputusan Kadisdik Aceh Nomor 100.3/667/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.
“Komitmen kami adalah mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak meminta atau memberi sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Mari jaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan kita,” pungkas Marthunis.(**)