Satreskrim Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Di Lhoong: Pelaku Sakit Hati Disebut “Buy Medan”

Aceh Besar9 Dilihat

Aceh Besar — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga di Kecamatan Lhoong. Pelaku berhasil ditangkap di luar daerah setelah buron selama hampir sepekan.

Kejadian bermula dari laporan warga ke Polsek Lhoong dengan dasar laporan: APDB/3NI/2025/SPKT/Polsek Lhoong/Polres Aceh Besar/Polda Aceh, tertanggal 3 Juni 2025. Lokasi kejadian berada di Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

Identitas Pelaku dan Korban

Pelaku: Frandi K (±43), wiraswasta, warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Korban: Muslem (alm), 39 tahun, petani, warga Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Korban diketahui merupakan adik ipar pelaku.

Kronologi Pembunuhan

Pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berangkat dari tempat tinggalnya menuju Lhoong dengan sepeda motor. Dalam perjalanan, ia singgah di sebuah warung untuk membeli pisau, tali jemuran, dan terpal plastik.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tiba di rumah korban. Ia masuk melalui lorong samping dan menjumpai korban di depan kamar. Pelaku kemudian masuk ke kamar istri korban melalui jendela dengan maksud mengambil kasur dan barang-barang lainnya. Saat itulah korban datang dan terjadilah perkelahian.

Dalam posisi korban berada di bawah, pelaku mengeluarkan pisau dari saku celananya dan menikam korban di bagian perut sebanyak lima kali, bagian dada dua kali, dan kemudian bagian leher, kepala, serta lengan atas. Korban sempat berteriak minta tolong kepada tetangga bernama Bang Nedi sebelum pelaku kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Banda Aceh.

Pelarian dan Penangkapan

Pelaku sempat melarikan diri ke Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Aceh Besar di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Barang Bukti yang Diamankan

1 unit sepeda motor Mio J putih tanpa pelat nomor

1 buah pisau bersarung biru

1 tali jemuran

2 lembar terpal plastik hitam

1 balok kayu ukuran 5×5 cm, panjang 1 meter

Motif Pembunuhan

Dari hasil penyidikan sementara, motif utama pelaku adalah rasa sakit hati karena sering disebut “Buy Medan” (babi Medan) oleh korban. Pelaku juga merasa terancam karena istrinya pernah menyampaikan adanya niat korban untuk membunuh pelaku.

Tak hanya itu, dari keterangan saksi, diketahui bahwa sebelumnya pelaku juga sempat berusaha membunuh istrinya sendiri dengan metode serupa, yakni melakban mulut korban dan menggunakan pisau, namun aksi itu gagal karena berhasil dilerai. Penyidik menduga kuat ada niat pelaku untuk menghabisi keluarga korban secara sistematis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam mengungkap dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan warga.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *