ICMI Aceh ; Pelajaran Penting dari Kebijakan Presiden Prabowo

News4 Dilihat

Banda Aceh – Kami para Cendekiawan Aceh yang tergabung dalam ICMI Aceh memberi apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas kearifan dan kebijaksanaannya mengembalikan 4 pulau Aceh kepada Aceh, 17 Juni 2025.

Sebetulnya tak ada sengketa antara Aceh dan Provinsi Sumut. Tak ada konflik antara warga Aceh dengan warga Sumut. Tak ada sentimen antara Mualem dengan Bobby. Yang ada adalah kesalahan kebijakan oleh Mendagri.

Mengapa ini bisa terjadi, tidak usah lagi kita bahas dan persoalkan. Ungkap Dr Taqwaddin, Ketua ICMI Aceh yang dihubungi via seluler pada Selasa sore 17 Juni 2025.

Dengan momentum ini saya sarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Aceh. “Saya kira sudah saatnya kita membutuhkan payung hukum yang kuat bagi Aceh untuk melindungi dan mengelola pulau-pulau kecil yang masuk dalam Wilayah Aceh”.

Mari kita jadikan momentum ini sebagai pembelajaran penting atau iktibar bagi kita. Semoga dengan pelajaran ini, Pemerintah Aceh atau Dinas Terkait benar-benar fokus dan serius mengelola Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Terkait potensi mungkin saja akan berbenturan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya perihal pembagian wewenang dan urusan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran UU tersebut, saya sarankan disamping menggunakan asas lex spesialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, diperlukan juga ada kesepakatan bersama antara Menteri yang membidangi urusan ini dengan Gubernur Aceh.

Inilah yang saya maksud pelajaran penting dari Kebijakan Presiden Prabowo yang menyelesaikan kesalahan kebijakan menteri dengan mekanisme kesepakatan. Secara teknis juridis ini bagus.

Karena, dengan menggunakan mekanisme kesepakatan yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh para pihak, maka berlaku asas pacta sun servanda terhadap mereka, yaitu perjanjian yang sudah disepakati berlaku bagaikan undang-undang”. Tambah Taqwaddin yang sehari-hari bertugas sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *