Dok Persidangan DKPP
Dailymail Indonesia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Rita Afrianti dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Hal itu disampaikan dalam Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin 16 Juni 2025.
“Memutuskan
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua dan merangkap anggota KIP Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Hedulito, Ketua selaku Anggota Dewan Kehormatan, yang dikutip dalam sidang secara live di laman web resmi Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Sementara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini adalah Agusni AH yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian Ketua KIP Aceh Tamiang tersebut.
“Ia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua dan merangkap anggota KIP Aceh Tamiang,” ujar Agusni. AH.
Sebelumnya diberitakan, Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaporkan Ketua KIP setempat ke DKPP. Ia dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik.
Peristiwa bermula pada 22 Februari 2024, pukul 16.00 WIB. Ketika itu pelapor ditelepon oleh Caleg DPRK terpilih Pemilu 2024 berinisial MJ untuk berangkat ke Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Pelapor yang bertemu dengan MJ kemudian diajak ke rumah seorang berinisial HP. Mereka bertiga lalu berangkat ke rumah terlapor, RA, di Dusun Sedar Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, pukul 20.00 WIB.
“Dari pertemuan di rumah terlapor satu, agar suara pelapor bertambah, diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta untuk dibagikan ke anggota di lapangan (PPK-red),” kata kuasa hukum pengadu, Sarwo Edi, 25 Agustus 2024 lalu.