Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap di Banda Aceh

Kasatreskrim : Mereka ditangkap oleh Tim Rimueng dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh di Kampung Pineung

Banda Aceh – Dua wanita muda berinisial DSM (29), warga asal Riau, dan DV (24), warga Aceh Besar, ditangkap Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh atas dugaan penggelapan emas. Keduanya diamankan di kawasan Gampong Pineung, Banda Aceh, pada Jumat (13/6/2025) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyebut kasus ini bermula dari laporan warga Bener Meriah bernama Faisal (51) yang menjadi korban.

“Peristiwa terjadi pada 11 Juni 2025 di sebuah toko emas di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah. Pelaku datang seolah-olah hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai Rp36,7 juta, dan menunjukkan bukti transfer palsu,” kata Kompol Fadilah.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Bener Meriah berkoordinasi dengan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh untuk melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah ponsel, pakaian, serta surat pegadaian 20 gram emas senilai lebih dari Rp33,5 juta. Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Polres Bener Meriah bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *