Kapolda Aceh: TPPU Siap Diterapkan untuk Jerat Pengedar Narkoba

Polda Aceh7 Dilihat

Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengedar narkoba dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memutus mata rantai peredaran gelap dan menimbulkan efek jera yang maksimal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.

“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU. Ini penting agar aliran dana hasil kejahatan bisa diputus, dan efek jeranya benar-benar terasa,” tegas Irjen Kartiko.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Polda Aceh telah menangani tiga kasus narkoba dengan penerapan pasal TPPU. Dua kasus telah masuk tahap penuntutan (P21), sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ribuan Kasus Terungkap, Perjuangan Masih Panjang

Dalam paparan kinerja, Kapolda menyebutkan bahwa sepanjang 2024, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 1.572 orang. Sementara pada tahun 2025, hingga pertengahan Juni, tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka.

“Ini bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Namun kami tidak bekerja sendiri. Keberhasilan ini berkat sinergi yang solid antara kepolisian, aparat penegak hukum lainnya, serta dukungan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa perang melawan narkoba masih jauh dari selesai. Menurutnya, jaringan narkotika terus berkembang, bahkan makin canggih dalam menyusup ke berbagai lini masyarakat.

“Kejahatan narkoba tidak pernah diam. Mereka terus mencari celah baru. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kolaborasi semua pihak harus diperkuat,” katanya.

Ajak Masyarakat Aktif dan Waspada

Dalam kesempatan itu, Irjen Kartiko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan penegak hukum, tetapi juga aktif dalam edukasi dan pencegahan.

“Kita perlu bersama-sama mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menutup semua celah penyelundupan di wilayah Aceh, baik melalui pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, sekaligus menegakkan hukum secara profesional dan proporsional,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *