Ratusan Warga Terjaring Razia Syariat Islam di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh

BANDA ACEH – Ratusan warga terjaring razia penegakan Syariat Islam di kawasan Stadion Harapan Bangsa (SHB), Lhong Raya, Banda Aceh, dalam sepekan terakhir. Operasi ini digelar oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), serta Muspika Kecamatan Banda Raya.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Roslina A Djalil, menyampaikan bahwa para pelanggar langsung diberikan pembinaan di lokasi razia.

Menurut Roslina, tren pelanggaran mulai meningkat, terutama di kalangan laki-laki yang kembali berolahraga menggunakan celana pendek. Padahal, dalam beberapa bulan sebelumnya, pelanggaran sempat mengalami penurunan.

“Belakangan ini mulai meningkat kembali, terutama laki-laki yang memakai celana pendek saat berolahraga,” ujar Roslina, Kamis (29/5/2025).

Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat penegak Syariat Islam, terutama menjelang musim seleksi masuk perguruan tinggi dan penerimaan abdi negara, yang menyebabkan meningkatnya jumlah pendatang ke Banda Aceh.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang berolahraga di kawasan Stadion Harapan Bangsa, agar berpakaian sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, yakni menutup aurat.

Imbauan tersebut merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa setiap Muslim wajib berbusana Islami. Sementara itu, Pasal 23 mengatur sanksi bagi yang melanggar, berupa hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh WH.

“Barangsiapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan,” tegas Roslina.

Sebelumnya, belasan muda-mudi juga dibina di tempat dalam razia serupa di berbagai titik, seperti Pantai Ulee Lheue, Taman Pinggir Kali, hingga Tanggul Lamnyong. Para pelanggar umumnya merupakan pasangan non-mahram atau mengenakan pakaian yang tidak sesuai syariat.

Tak hanya di Banda Aceh, razia juga digelar di wilayah Aceh Besar. Sebanyak 60 orang—terdiri dari 17 pria dan 43 wanita—terjaring dalam operasi rutin penegakan nilai-nilai Syariat Islam yang digelar Satpol PP dan WH Aceh, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Aceh untuk menciptakan lingkungan sosial yang religius, tertib, dan taat hukum, dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *