Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan akan memproses hukum secara tegas terhadap oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Oknum berinisial Brigadir tersebut diketahui bertugas di lingkungan Polda Kalteng dan diduga turut membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dalam penanganan kasus ini.
“Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Erlan dalam keterangannya, Rabu (29/5).
Lebih lanjut, Erlan menjelaskan bahwa oknum tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam sanksi berat.
“Prosesnya melalui mekanisme sidang kode etik. Kami pastikan akan ada sanksi tegas, termasuk pemecatan dari institusi Polri,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh BNNP Kalteng, karena merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus yang ditangani oleh tim mereka.
“Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah lebih lanjut,” tutup Kombes Erlan.