RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PROGRAM LEGISLASI KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2025

Berita17 Dilihat

Dok Sekwan Aceh Tamiang

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Program Legislasi Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2025 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Senin, 26 Mei 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Syaiful Bahri, SH. MH dan didampingi oleh Fadlon, SH dan Muhammad Nur, SE serta turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, menetapkan Program Legislasi Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Berita Acara Hasil Pembicaraan Tingkat I antara Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang dengan Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang diwakili Kabag Hukum Setdakab. Nomor 100.3/8341, tertanggal 20 Mei 2025.

Dalam Berita Acara tersebut, telah selesai dibahas rencana Program Legislasi Tahun 2025 yang memuat 7 (tujuh) rancangan Qanun yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/11/2025.

Adapun 7 (rancangan Qanun) yang tertera dalam Program Legislasi Prioritas Tahun 2025 adalah :
1. Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Hutan Kota Kabupaten Aceh Tamiang;
2. Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang;
3. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung;
4. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
5. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an;
6. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029; dan
7. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *